
Penyidik dari Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah serta Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dengan dua orang tersangka atas nama: SKA dan TP kepada Kejaksaan Negeri Sampit disaksikan oleh Kepala KPP Pratama Sampit, di mana berkas perkara atas kedua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum di Kabupaten Kotawaringin (Selasa, 10/12).
Tersangka SKA, turut serta atau membantu secara bersama-sama dengan terpidana A melalui CV MMM, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak yang isinya tidak benar ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit dengan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) untuk mengurangi pajak yang masih harus dibayar, secara berturut-turut sebagai perbuatan yang diteruskan setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun pajak 2012 sampai dengan tahun 2015. Diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009.
Atas tindak pidana perpajakan tersebut, A melalui CV MMM telah diputuskan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 111/Pid.B/2019/PN Spt, dengan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda Rp8.404.570.000, harta yang telah disita untuk negara dan segera dapat dilakukan lelang, jika hasil lelang harta tersebut masih belum menutupi atas denda yang dijatuhkan maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan. Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan yaitu sebesar Rp4.202.285.000.- (Empat miliar dua ratus dua juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Sedangkan untuk tersangka TP selaku penanggungjawab PT DM telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT PPN) yang isinya tidak benar dengan mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) untuk mengurangi pajak yang masih harus dibayar untuk periode masa pajak Januari sampai dengan Desember 2014, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp324.437.980 (Tiga ratus dua puluh empat juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah), tersangka TP diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009.
Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah menghimbau seluruh wajib pajak agar menjalankan Kewajiban perpajakan dengan baik, dengan melakukan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku, serta sesuai dengan kondisi atau transaksi yang sebenarnya. Para wajib pajak diingatkan untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran penggunaan faktur pajak dari pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mengurangi pajak yang seharusnya dibayar, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi dan kontribusi wajib pajak dapat ditingkatkan guna menunjang kemandirian pembiayaan pembangunan nasional menuju Indonesia maju.
- 213 views