Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo Khris Rolanto turut berpartisipasi dalam kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara di lapangan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Malili (Rabu, 18/12). Barang yang dimusnahkan berupa barang kena cukai illegal sebanyak 2 juta lebih batang rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Barang terebut merupakan hasil tangkapan dari Kantor Bea Cukai Malili dan sudah ditetapkan statusnya menjadi Barang Milik Negara.

Khris Rolanto menilai bahwa kegiatan ini sangat bagus untuk menjadi ajang percontohan kepada masyarakat umum agar tidak membeli ataupun menjual barang kena cukai ilegal. “Mungkin masih banyak masyarakat yang masih belum menyadari bahwa di luar sana barang-barang ilegal seperti ini khususnya rokok marak beredar, sehingga kegiatan ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih berhati-hati saat ingin membeli barang yang seharusnya dikenakan cukai,” ujarnya.

Sementara Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan Parjiya yang juga hadir dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa diperlukan kolaborasi yang bagus dari para aparat penegak hukum untuk mengatasi peredaran barang kena cukai illegal tersebut. “Peningkatan peredaran rokok ilegal seiring dengan peningkatan tarif Harga Jual Eceran (HJE) harusnya hanya tinggal sejarah. Pastinya untuk menangani hal-hal seperti ini di kemudian hari, dibutuhkan kerja sama dan usaha ekstra dari para aparat penegak hukum,” tutur Parjiya saat press release di Kantor Bea Cukai Malili.