
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau menggelar penyuluhan terkait aspek perpajakan dana desa dan orang pribadi di Aula Kantor Kecamatan Batang Lupar, Kapuas Hulu (Rabu, 18/12). Kegiatan yang menggandeng Kantor Kecamatan Batang Lupar sebagai penyedia lokasi ini menghadirkan perangkat desa dan sebagian pelaku usaha yang ada di wilayah Kecamatan Batang Lupar.
Ketika sesi tanya jawab, salah satu peserta kegiatan Hardi bertanya kepada Kepala KP2KP Putussibau Fakhrudin Triwibowo, "Ketika seseorang telah menyelesaikan pendidikan kemudian mencari pekerjaan dengan melamar di tempat-tempat tertentu yang mengharuskan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), apakah sudah boleh atau belum. Kalau dapat NPWP tapi belum jadi kerja dan tidak ada penghasilan, apa tetap bayar pajak?” tanyanya.
Atas pertanyaan tersebut, Fakhrudin menjawab bahwa kantor pajak tidak akan menghalangi warga yang berniat membuat NPWP. Ketika sudah memiliki NPWP bukan berarti harus selalu membayar pajak. Apabila tidak memiliki penghasilan maka tidak wajib membayar pajak. “Sekalipun ada penghasilan harus dilihat terlebih dahulu apakah terutang pajak atau tidak, maka kewajibannya cukup melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi setiap awal tahunnya,” imbuhnya.
Peserta kegiatan yang lain Bahrudin bertanya, "Apa saja yang diperlukan untuk lapor SPT Tahunan?” Fakhrudin menanggapi, "Yang perlu disiapkan meliputi data penghasilan dan pembayaran pajak selama satu tahun, data harta dan hutang, serta data anggota keluarga."
"Harapan kami informasi seperti ini dapat bapak ibu teruskan kepada teman-teman yang belum hadir sehingga dapat saling mengingatkan untuk taat lapor SPT Tahunan,” jelasnya.
Fakhrudin juga mengatakan bahwa pajak yang disetorkan oleh masyarakat akan kembali kepada masyarakat baik dalam bentuk fasilitas umum, layanan publik, dan masih banyak lagi.
- 22 views