
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto melakukan Canvassing di Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo (Selasa, 17/12).
Canvassing dilakukan dengan melakukan imbauan kepada wajib pajak (WP) supaya memenuhi kewajiban perpajakannya, yaitu membayar pajak PP 23 Tahun 2018 dengan tarif 0,5% dan melapor SPT Tahunan. WP pertama Erlina Katili memiliki usaha rumah makan. Erlina mengaku sudah cukup lama tidak membayar pajak. “Bukan jauh alasannya, melainkan bila Saya datang ke kantor pajak untuk membuat kode billing, lantas siapa yang jaga rumah makannya?” ujar Erlina.
WP selanjutnya Zuriyati Pou memiliki usaha dagang barang harian. Zuriyati juga mengaku sudah lama tidak membayar pajak. Alasannya cukup singkat, yaitu Zuriyati merasa direpotkan bila harus datang ke kantor pajak yang memerlukan ongkos lebih. WP lainnya juga rata-rata memiliki alasan yang sama, yaitu kendala jarak dan sistem pembayaran pajak yang tidak mereka ketahui.
KP2KP Limboto memberitahukan kepada para WP bahwa pembuatan kode billing tidak harus datang ke kantor pajak. Pembuatan kode billing juga dapat diperoleh dengan SMS/Whatsapp billing. Dengan opsi tersebut, para wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Kegiatan ini merupakan bagian dari program KP2KP Limboto dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
- 20 views