Bertempatan di Aula Kantor Camat Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh mengadakan kegiatan Asistensi Perhitungan Perpajakan Dana Desa khusus Kecamatan Tanah Pinoh (Selasa, 17/12). Kepala Desa didampingi Bendahara Desa maupun Kaur Keuangan masing-masing Desa menjadi peserta kegiatan.

Acara dibuka oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tanah Pinoh Husni sebagai perwakilan Camat Tanah Pinoh. Husni menyambut baik dengan kedatangan jajaran KP2KP Nanga Pinoh dikarenakan dapat membantu bendahara desa dalam menghitung pajak dana desa. “Ini tentu berdampak positif untuk Kecamatan kita. Di akhir tahun kita harus merapikan apa-apa saja yang kurang seperti administrasi terutama dalam hal keuangan dan perpajakan ini, mari kita manfaatkan momen kegiatan ini,” ungkap Husni.

“Sebelum kita menyambut tahun baru, yang tentunya bersamaan dengan turunnya dana desa tahun 2020 nanti, kita harus sudah tidak memiliki beban atau hutang atau pekerjaan yang belum beres, khususnya pajak harus kita selesaikan,” lanjut Husni.

Kepala KP2KP Nanga Pinoh Dedy Agus Prabowo dalam sambutannya juga berterimakasih atas kehadiran peserta dan menjelaskan tujuan kegiatan. “Kita datang tidak ingin memeriksa, sebaliknya kita ingin membantu Bapak Ibu sekalian dalam menghitung pajak,” ujar Dedy.

Menurut Dedy dari data yang tersedia, wajib pajak beberapa Bendahara Desa di Kecamatan Tanah Pinoh masih ada yang belum melaporkan SPT Masanya. “Kita ingin tahu, apakah bendahara memiliki masalah atau hambatan dalam menghitung perpajakan serta melaporkannya, jika ada mari kami bantu selesaikan,” lanjut Dedy.

Sebelum memasuki acara inti, peserta diberikan hak untuk memberikan pertanyaan dan menjelaskan permasalah-permasalahan yang dialami dalam kegiatan pengelolaan dana desa.

Acara dilanjutkan dengan acara inti yaitu kegiatan asistensi perhitungan perpajakan oleh jajaran KP2KP Nanga Pinoh dan AR dari KPP Pratama Sintang. Para Kepala Desa dan Bendahara Desa masing-masing bergantian berkonsultasi serta membawa Rencana Anggaran Desa (RAB), kwitansi pembelian, serta bukti setor dan lapor perpajakan tahun 2018 untuk kemudian dihitung bersama-sama terkait perpajakannya.