
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) mengadakan sosialisasi tentang pajak atas dana anggaran dan pendapatan belanja daerah (APBD) di Aula Gedung Keuangan Negara II Denpasar (Jumat, 6/12). Kegiatan ini mengundang 100 bendahara pemerintah daerah yang terdiri dari 10 bendahara umum daerah (BUD) dan 90 satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Acara ini dibuka dengan sambutan dan paparan singkat dari Riana Budiyanti selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali. "Bendahara itu penting, sampai saat ini penerimaan pajak dari sektor bendahara di Kanwil DJP Bali menyumbang sebesar delapan persen dari realisasi penerimaan saat ini, dan sampai saat ini termasuk dalam lima sektor penerimaan tertinggi," ujar Riana Budiyanti.
Acara dilanjutkan oleh Ni Made Ulantari Penyuluh Kanwil DJP Bali yang memaparkan kewajiban perpajakan bendaharawan. Kemudian dilanjutkan paparan terkait bea materai oleh Ngurah Mahaputra dari Perwakilan Kantor Pos Bali. Pada sesi ini peserta dijelaskan terkait penggunaan bea materai dalam pembayaran tagihan yang diterima oleh bendahara.
Setelah itu, sesi pemaparan materi dari Patar Pujima Ganda Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali. Pada sesi ini para peserta dijelaskan tentang apasaja laporan yang wajib disampaikan kepada kepada BPKP. Acara ditutup dengan pemberian apresiasi kepada bendahara daerah yang telah menyampaikan laporan SPT secara tepat waktu selama tahun 2019.
- 25 views