Membuat Viral Konten Pajak

Oleh: Yogian Akbar Adiluhung Riyanto, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Kata “viral” beberapa waktu belakangan sudah sering didengar dan penggunaannya sangat lekat dengan kehidupan sehari-hari, terutama bagi mereka generasi muda yang setiap saat bersentuhan dengan teknologi. Viral erat kaitannya dengan dunia maya dan internet meskipun tidak menutup kemungkinan korelasinya dengan media massa arus utama yang berbasis cetak.
Pengertian viral dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia V adalah bersifat menyebar luas dan cepat seperti virus. Secara umum berarti aktivitas di dunia maya yang menggambarkan penyebaran informasi melalui media daring secara cepat sehingga membuat informasi tersebut menjadi populer dan menjadi perbincangan khalayak umum.
Kata viral sebenarnya berasal dari dua kata yaitu virus dan virtual. Virus adalah parasit mikroskopis penyebab penyakit yang menyebar dalam waktu cepat sedangkan virtual adalah tampil atau hadir dengan menggunakan perangkat lunak komputer. Informasi yang viral di dunia maya dapat berupa berita, foto, video, lagu, pesan suara, dan sebagainya.
Ciri utama dari informasi yang sedang viral adalah unik dan tidak biasa. Biasanya, fenomena-fenomena yang menjadi viral adalah sebuah berita, video kejadian, maupun gambar-gambar unik dan tidak biasa yang terjadi di tengah masyarakat sehingga informasi tersebut memancing perhatian warganet, dan dibagikan secara terus-menerus sehingga menjadi viral. Warganet adalah orang atau entitas yang berinteraksi secara aktif di komunitas daring serta terlibat aktif dalam sejumlah forum diskusi dan media sosial.
Media Sosial DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan reformasi dan perubahan pendekatan kepada masyarakat melalui upaya membangun media sosial institusi sebagai sarana berinteraksi kepada masyarakat dengan melakukan pendekatan intensif dan tidak berjarak. Hal ini wajar mengingat media sosial adalah bagian dari pelaksanaan fungsi pelayanan dan hubungan masyarakat.
DJP secara terus menerus melakukan penguatan media sosial di berbagai platform mulai dari Instagram, Youtube, Twitter, dan Facebook. Kualitas dan kuantitas konten juga menjadi perhatian agar secara berkelanjutan dapat menciptakan konten yang tidak hanya mengedukasi dan meningkatkan pemahanan masyarakat terutama wajib pajak, namun juga tetap menarik perhatian pembaca dan pendengar berkat desain dan animasi yang menarik dan kekinian.
Modal utama dari penguatan media sosial DJP adalah personel, yaitu para pegawai yang berinteraksi serta berpartisipasi aktif memberikan ide dan karya yang dapat dijadikan konten pada akun media sosial DJP.
Saat ini, setiap kantor vertikal DJP baik Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), maupun Kantor Wilayah DJP sudah memiliki personel yang bertugas dan bertanggung jawab atas aktivitas media sosial masing-masing kantor. Personel admin media sosial DJP tersebut dikenal dengan nama Taxmin.
Berbagai konten telah dibuat dan diunggah oleh DJP pada berbagai platform media sosial yang dimiliki mulai dari foto, video, artikel, siaran pers, dan lain-lain. Pesan-pesan yang terkandung di dalam kontennya juga beragam mulai dari edukasi kepada masyarakat tentang informasi dan pelayanan perpajakan, reformasi perpajakan, sejarah perpajakan, manfaat pajak bagi pembangunan, peringatan hari besar nasional, kisah-kisah inspiratif, kartun, dan komik perpajakan yang sedang digandrungi generasi muda sebagai media pembawa pesan. DJP juga seringkali memberikan pandangan dan tanggapan atas hal yang sedang terjadi di dalam masyarakat.
Dengan jumlah Taxmin yang banyak dan tersebar di seluruh Indonesia serta kualitas konten yang dimiliki, DJP sudah memiliki performa media sosial yang kuat dan dapat mengunggah konten yang nantinya akan viral di dunia maya.
Ada beberapa unsur yang harus diperhatikan agar suatu konten yang diunggah dapat menjadi viral. Unsur-unsur tersebut antara lain adalah Magnitude, Significance, Actuality, Proximity, Prominence, Clarity, Surprise, Impact, dan Human Interest.
Magnitude berarti sudah menjadi perhatian luas masyarakat. Significance berarti memiliki arti sangat penting bagi masyarakat luas. Actuality berarti memiliki konteks kekinian. Proximity menggambarkan kedekatan peristiwa dengan emosi warganet. Prominence menggambarkan popularitas topik atau selebritas tokoh yang disajikan. Clarity berarti kejelasan dalam mengonfirmasi isu-isu yang berkembang di publik. Surprise berarti memberikan informasi yang bersifat kejutan. Impact berarti berdampak luas kepada masyarakat. Terakhir adalah Human Interest, yaitu menyentuh perasaan kemanusiaan pembaca konten.
Cara mudah untuk menentukan apakan suatu konten yang diunggah dapat menjadi viral atau tidak dapat dilihat dari keunikan suatu konten dan keterkaitan konten tersebut dengan masyarakat, tidak terkecuali bagi DJP yang telah memanfaatkan pola mendasar tersebut.
Keunikan suatu konten dapat mengundang perhatian masyarakat sekaligus mendorong masyarakat untuk membagikan informasi tersebut sehingga memiliki jangkauan yang semakin meluas lagi. Target konten juga turut diperhatikan. Sebagian besar pengguna internet adalah para generasi muda, jadi hendaknya DJP membaur dengan dunia mereka dengan membuat konten pajak yang sesuai masa kini.
Apabila membuka mesin pencari Google dan mengetikkan kata kunci pajak viral, halaman teratas akan menampilkan berita-berita pajak yang terkesan unik. Beberapa di antaranya adalah “Viral Lulusan UI Protes Gaji 8 Juta, Ditjen Pajak Beri Sindiran Kocak”, “Viral Akun Pamer Saldo 1,7 Triliun, Dibalas Halus Ditjen Pajak”, “Pamer Outfit Mahal, Anak Hypebeast Ini Kena Sindir Admin Pajak”, “Hitung PPN Mukena 1,75 Milyar, Ditjen Pajak : Bukan Sindir Syahrini”, dan masih banyak lagi.
Hal ini menunjukkan bahwa konten pajak yang unik mudah sekali untuk diviralkan. DJP juga secara konsisten berusaha mencitrakan pajak sebagai institusi yang dekat dengan masyarakat melalui media sosial.
Pemetaan Pola
Demi mengupayakan konten pajak dapat semakin viral di dunia maya, DJP perlu melakukan pemetaan pola-pola atas konten berita yang telah viral terlebih dahulu. Dengan basis Taxmin yang kuat tersebar diseluruh Indonesia, kreator, dan editor yang andal, serta ditambah sedikit kreativitas dalam membuat judul maupun keterangan gambar (caption) agar sedikit clickbait sehingga menarik perhatian warganet, DJP akan mampu mengguncang dunia maya dengan konten-konten pajaknya.
Ini tidak hanya pada saat kegiatan besar seperti Hari Pajak dan peringatan hari lahirnya Pancasila, namun juga konten pajak lainnya yang sifatnya periodik. Itu semua perlu diupayakan demi mencapai tujuan peningkatan pemahaman wajib pajak melalui metode penyuluhan tidak langsung, yang pada akhirnya menimbulkan kesadaran kewajiban membayar pajak bagi semua pihak yang membaca dan menyebarkan konten pajak.
*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 1125 views