Biduan dangdut yang kini telah resmi menjadi kepala desa, Angely Emitasari kemarin mendatangi KPP Pratama Lamongan. Kedatangannya tak luput menjadi pusat perhatian, termasuk beberapa awak media. Gadis cantik berusia 28 tahun yang merupakan Kepala Desa Kedung Kumpul, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan langsung diterima resepsionis dan diarahkan untuk ke lantai 3 gedung KPP Pratama Lamongan (Senin, 16/12).

Dengan berseragam lengkap sebagai abdi negara, Angely ditemani manajernya memasuki ruangan Ekstensifikasi dan Penyuluhan untuk berkonsultasi tentang kewajiban pajak honorarium sebagai penyanyi. Dia datang untuk membayar sekaligus klarifikasi tentang honorarium penyanyi selama tahun 2019.

Ditemui Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Dedy Marthadinata dan anggotanya, Angely menerima penjelasan tentang kewajiban dan hak perpajakan sebagai penyanyi, serta kewajiban dan hak perpajakan sebagai kepala desa. Dari hasil pertemuan tersebut, Angely sepakat akan melakukan pembayaran pajak atas honor menyanyi selama tahun 2019 dan akan menyampaikan SPT Tahunan pada awal 2020.

Pada saat ditanya awak media pajak apa yang akan dibayar, Angely menyampaikan, "Ya pajak penghasilan dari menyanyi." Ia menyampaikan tidak pernah memiliki CV atau PT, dan ia juga hanya menjawab "Ada deh," saat didesak pewarta berapa pajak penghasilan yang akan dibayar.

Tentang apa yang ia lakukan ini merupakan bentuk ketaatannya sebagai warga negara. "Taat pajak lah, masak saya memimpin rakyat tidak taat pajak," katanya. Ia mengaku sama sekali tidak keberatan untuk membayar pajak, karena itu merupakan suatu kewajiban. Dengan membayar pajak, Angely berharap bisa menjadi contoh pada masyarakat yang dipimpinnya. Masyarakat akan berbuat baik dan benar, mana kala pemimpinnya memberi contoh. (AP)