Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II menjadi narasumber acara sosialisasi yang diadakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri di Ruang Bima 3 Hotel Aston Madiun, Jl. Mayjen Sungkono No. 41 Kota Madiun (Kamis, 12/12).
Hadir sebagai peserta sosialisasi 77 Direksi BPR/BPRS di wilayah kerja OJK Kediri yang meliputi wilayah Kediri, Blitar, Madiun, Magetan, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, dan Tulungagung.
Kegiatan dimulai dengan pembukaan oleh Kepala OJK Kediri Bambang Supriyanto. Selanjutnya pemaparan materi dari narasumber Kanwil DJP Jatim II disampaikan oleh Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Dwi Budi Lestariyanto dan Penelaah Keberatan Agus Sandra Kusdianto.
Pemaparan pertama, untuk menambah wawasan perpajakan peserta sosialisasi Dwi Budi Lestariyanto menyampaikan overview perpajakan dengan tema Bersama Membangun Bangsa dengan Pajak. Kemudian dilanjutkan dengan materi mengenai perlakuan biaya bunga yang dibayar atau terutang dalam hal wajib pajak menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga deposito atau tabungan lainnya.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Agus Sandra yaitu Aspek Perpajakan BPR/BPRS, di antaranya mengenai tarif dan penghitungan Pajak Penghasilan Badan, penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Badan, serta tarif dan penghitungan pajak atas proses merger atau akuisisi.
Para peserta terlihat serius menyimak keseluruhan materi yang disampaikan. Di akhir acara juga dilakukan tanya jawab untuk lebih memperdalam pemahaman peserta terkait perpajakan khususnya berkenaan dengan kewajiban BPR/BPRS.
- 50 views