Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh mengadakan kegiatan pelatihan yang bertajuk Sosialisasi Tata Cara Pengisian e-SPT PPh Pasal 21 Masa Desember dan Pembuatan Bukti Potong 1721-A2. Tujuan diselenggarakannya acara ini untuk menginformasikan tugas dan fungsi Bendahara serta membantu memenuhi kewajiban perpajakannya. Acara tersebut berlangsung di Ruang Kelas Pajak Lantai 3 KP2KP Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Kamis, 12/12).
Acara yang dihadiri oleh Bendahara BUMD dan Perbankan di wilayah Melawi ini dibuka dengan sambutan oleh Kepala KP2KP Nanga Pinoh Dedy Agus Prabowo. Ia menjelaskan tentang kewajiban-kewajiban sebagai Bendahara terkait aspek perpajakan dan perbedaan pelaporan pada bulan Desember dan bulan-bulan lainnya.
“Sebagai Bendahara, kita wajib melaksanakan kewajiban sebagai pemungut dan potong pajak. Selain itu kita juga harus membuat bukti potong tersebut. Pada bulan Desember ini selain harus mempersiapkan bukti potong pajak untuk karyawan kita juga harus melaporkan pajak bulan Desember. Perlu diingat, di bulan Desember ini pelaporan pajak sedikit berbeda dengan bulan-bulan lainnya,” ujar Dedy.
Dedy melanjutkan perbedaan pelaporan SPT Masa Desember dengan bulan-bulan lainnya adalah terletak pada pengisian Masa dan Tahun Pajak. “Untuk bulan Desember, bendahara diwajibkan menginput masa pajak dan wajib mengisi bagian tahun pajak, dan lampiran biaya yang terletak pada lampiran V,” lanjut Dedy.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Pegawai KP2KP Nanga Pinoh Ikhwanudin Yusuf dan Awang Rahargo. Yusuf menyampaikan terkait tata cara pengisian e-SPT Pasal 21 Masa Desember. Sedangkan Awang memberikan materi tentang tata cara pembuatan bukti potong 1721-A2. Penyampaian materi disertai dengan contoh kasus-kasus yang sering ditemui oleh bendahara seperti bagaimana pelaksanaanya jika terdapat karyawan pindah dan terdapat kenaikan pendapatan ataupun bonus.
Yusuf mengimbau Bendahara agar dalam pengisian daftar pendapatan bulanan untuk selalu update dan pelaporan SPT Masanya tepat waktu, sehingga Bendahara tidak menemui masalah di akhir perekapan data.
Selain paparan materi, Bendahara juga diminta untuk mencoba pengisian e-SPT Pasal 21 dan pembuatan bukti potong 1721-A2 dilaptop masing-masing. Hal ini untuk memastikan bahwa Bendahara paham dan bisa mengaplikasikan materi yang disampaikan pada kegiatan tersebut.
Di akhir penutupan, Dedy mengharapkan Bendahara mampu menerapkan dan meningkatkan kontribusi, kesadaran dan kepatuhan wajib pajak bendahara dalam memotong, memungut, menyetor, serta melaporkan perpajakan.
- 524 views