KP2KP Tembilahan menerima kunjungan dari BPKAD Kab. Indragiri Hilir terkait penerapan PMK 85/PMK.03/2019 yang merupakan perubahan dari PMK-64/PMK.05/2019 tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan dan Penyetoran Pajak atas Belanja yang Sumbernya dari APBN dan APBD (Senin, 9/12). Kewajiban Kuasa BUD Pemda untuk menyampaikan DTH dan RTH setiap bulan sebagai sarana pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan.