Yel-yel “Pajak Kuat Indonesia Maju, Bersama Membangun Bangsa” bergema di aula lantai tiga Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar (Kamis, 5/12). KPP Pratama Sumbawa Besar menggelar “Sosialisasi Peraturan Perpajakan” kepada 100 besar wajib pajak penentu penerimaan.
Tak hanya dari Kabupaten Sumbawa, para wajib pajak yang berada di Kabupaten Sumbawa Barat pun menghadiri acara tersebut. Para wajib pajak yang diundang terdiri dari kategori Wajib Pajak Besar, wajib pajak yang berkontribusi dalam pengamanan penerimaan Bea Meterai, serta Bendahara Pemerintah. “Sebesar 82,5% kontribusi pajak di KPP Pratama Sumbawa Besar berasal dari 100 orang undangan yang hadir di sini,” tutur Kepala KPP Pratama Sumbawa Besar Mokh. Solikhun saat memberikan sambutan.
“Acara ini dimaksudkan sebagai forum silaturahmi dan membangun kesetaraan antara wajib pajak dengan KPP Pratama Sumbawa Besar,” sambung Solikhun. Selanjutnya Solikhun menjelaskan logo branding DJP yang baru. Warna biru dan kuning yang tampak berangkulan membentuk kotak mencerminkan kemitraan dan kesetaraan antara wajib pajak dan institusi pajak.
Sebagai apresiasi, KPP Pratama Sumbawa Besar memberikan penghargaan kepada PT PLN (Persero) Cabang Sumbawa dan PT Pos Indonesia Cabang Sumbawa Besar atas kontribusinya dalam mendukung penerimaan pajak melalui sektor bea meterai. Tak hanya itu, penghargaan juga diberikan kepada Bendahara Umum Daerah Kabupaten Sumbawa dan Bendahara Umum Daerah Kabupaten Sumbawa Barat berkat kontribusinya dalam mendukung penerimaan pajak melalui Sektor Administrasi Pemerintah. Penghargaan diberikan langsung oleh Solikhun.
Terdapat tiga current issue yang menjadi topik bahasan dalam rangkaian acara ini yaitu Reformasi Perpajakan, Bea Meterai, dan Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah. Reformasi perpajakan diperlukan guna menunjang daya saing ekonomi Indonesia. Tuntutan perkembangan dunia usaha dan upaya untuk senantiasa menjaga integritas merupakan alasan digulirkannya Reformasi Perpajakan. “Direktorat Jenderal Pajak harus mengikuti perkembangan dunia usaha untuk mengamankan penerimaan negara,” ucap Kepala Seksi Pelayanan Rizwan Armatra Dangkua selaku pembicara materi tersebut.
Reformasi Perpajakan sudah berlangsung sejak tahun 1983 dan DJP selalu melakukan peningkatan hingga Reformasi Perpajakan Jilid III pada tahun 2017. Terdapat lima pilar Reformasi Perpajakan yaitu: Organisasi, Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi dan Basis Data, Proses Bisnis, serta Peraturan Perundang-undangan. Konsep Layanan Click, Call, Counter (3C) akan menjadi Proses Bisnis Pelayanan Administrasi DJP yang baru demi tercapainya efisiensi layanan. Penyederhanaan proses bisnis ini diharapkan mampu menghasilkan percepatan dan kemudahan layanan untuk meminimalisasi wajib pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak guna mencapai efisiensi.
Bea Meterai menjadi bahasan kedua yang disampaikan oleh Account Representative Onang Sadino. Onang yang bertugas di Seksi Pengawasan dan Konsultasi I mengawali sesi dengan pertanyaan interaktif kepada para tamu undangan. “Apa itu Bea Meterai?” Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen. Ketentuan mengenai Bea Meterai tertuang dalam Pasal 1 hingga Pasal 14 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai.
Tak hanya pembicara dari KPP Pratama Sumbawa Besar, “Sosialisasi Identifikasi Keaslian Meterai” juga disampaikan oleh Ahmad Sohili Akbar dari Pos Indonesia Kantor Cabang Sumbawa Besar. Ahmad menarik antusiasme tamu undangan melalui penjelasannya.“Jika uang dicek keasliannya dengan Dilihat, Diraba, Diterawang atau 3D. Nah, memeriksa keaslian meterai pun juga dengan 3D, yaitu Dilihat, Diraba, Digoyang. Digoyang di sini maksudnya adalah goyang meterainya, karena benda meterai itu colour shifting. Artinya tinta bisa berubah warna apabila dilihat pada sudut pandang yang berbeda. Pada meterai 3000 green to blue dan pada meterai 6000 magenta to green,” ujar Ahmad.
Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah menjadi penutup materi. Account Representative Rizal Fanani memaparkan bendahara APBN, APBD, serta Dana Desa, sebagai Bendahara Negara yang melakukan pemotongan atau pemungutan pajak, memiliki empat kewajiban, yaitu daftar/update data, potong/pungut pajak, setor ke Kas Negara, dan lapor SPT Masa. Kewajiban pemotongan atau pemungutan tersebut atas jenis Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 4 ayat 2, serta Pajak Pertambahan Nilai dan Bea Meterai.
- 557 views