KPP Madya Jakarta Barat mengadakan sosialisasi kewajiban perpajakan terkait laba di tahan atau retained earning di aula lantai 3 Gedung Madya Ridwan Rais, Jakarta Pusat (Jumat, 26/11). Acara dimulai pada pukul 08.00, dibuka dengan sambutan dari Arief Budi Nugroho selaku Kepala Seksi Pelayanan dan dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait laba di tahan yang dibawakan langsung oleh Herbet H. Aruan selaku Kepala KPP Madya Jakarta Barat. 

Terdapat 108 wajib pajak yang mengikuti sosialisasi kali ini, wajib pajak tersebut adalah wajib pajak yang memiliki jumlah laba di tahan pada tahun berjalan berbeda dengan jumlah laba di tahan tahun sebelumnya. Tujuan diadakannya sosialisasi ini agar wajib pajak semakin patuh, sehingga penerimaan negara juga akan terus meningkat.