Berharap pada Badan Usaha Milik Desa

Oleh: Afrialdi Syah Putra Lubis, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Semenjak diluncurkan lima tahun yang lalu, Alokasi Dana Desa (ADD) telah menjadi penggerak roda perekonomian masyarakat desa di seluruh Indonesia. Sudah 187 triliun rupiah lebih dana desa disalurkan oleh pemerintah ke seluruh desa yang tersebar dari ujung barat sampai ujung timur Indonesia.
Tidak hanya mengurangi kesenjangan dan ketertinggalan desa dengan kota, dana desa membuat pembangunan fasilitas umum desa menjadi lebih baik. Target utama program dana desa bukan hanya sekedar menggenjot pembangunan di desa yang jauh tertinggal dari kota, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi menuju ke arah yang menjanjikan.
Adanya dana desa secara langsung juga membuka lapangan pekerjaan baru. Konsep swakelola yang diwajibkan kepada desa memberikan lapangan pekerjaan baru kepada masyarakat desa yang saat ini masih mendominasi angka kemiskinan di Indonesia. Meskipun tidak berpengaruh secara signifikan, dana desa mampu mengurangi jumlah warga miskin yang ada desa.
Setelah empat tahun berjalannya dana desa muncul wacana baru. Ada ide agar desa membuat suatu badan usaha yang berdiri langsung di bawah naungan desa. Sama halnya seperti pemerintah propinsi yang memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, desa juga diharapkan memiliki suatu badan usaha sendiri sebagai sumber baru pendapatan desa. Mengantisipasi jika ke depannya ADD tidak lagi dikucurkan, seluruh desa sudah siap untuk berdiri di atas kaki mereka sendiri dalam memandirikan desa mereka.
BUMDes adalah itulah sebutan yang diberikan kepada badan usaha milik desa ini. Dengan memaksimalkan sumber daya alam dan sumber daya manusia (SDM) yang ada di desa, beragam bidang kegiatan siap menjadi jenis usaha BUMDes dalam menjalankan perannya sebagai sebuah lembaga usaha di desa. Ke depannya badan usaha ini diproyeksikan menjadi sumber penghasilan baru bagi desa yang wajib dikelola dengan baik agar menjadi pendatang baru sebagai penyumbang devisa negara.
Instruksi Pendirian BUMDes
Setiap desa diwajibkan memiliki BUMDes agar ke depannya desa dapat secara mandiri memiliki penghasilan rutin tanpa harus terlalu berharap dari Alokasi Dana Desa. Berdirinya Badan Usaha Milik Desa dilandasi oleh Pasal 213 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa” dan juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2005 tentang Desa.
Dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah dijelaskan tujuan didirikannya BUMDes. Kesimpulan dari beberapa poin yang tercantum pada undang-undang tersebut tidak lain dan tidak bukan untuk menyejahterakan masyarakat desa.
BUMDes dapat menjadi pembuka lapangan kerja baru bagi masyarakat desa yang memiliki SDM yang minim. Mengingat BUMDes merupakan sebuah lembaga usaha yang berada di pedesaan, maka mereka masih membutuhkan bantuan dari pihak pemerintah pusat dan daerah dalam menggerakkan roda kegiatannya. Jangan sampai BUMDes hanya menjadi sebuah instruksi semata yang setelah terbentuknya langsung dilepaskan untuk berjalan sendiri tanpa ada perhatian dan pengawasan untuk berkembang.
Pendatang Baru
Beragam jenis usaha siap terbentuk bersamaan dengan terbentuknya BUMDes ini. BUMDes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BUMDes harus dibentuk sesuai dengan potensi yang ada pada desa agar kinerjanya benar-benar memberikan kontribusi kepada desa itu sendiri dan yang terpenting legalitas BUMDes harus benar-benar jelas agar status pendirian dan kegiatannya diakui sampai skala nasional. Sampai dengan saat ini sudah ada ribuan BUMDes terbentuk dengan beragam jenis usaha yang telah dijalankan.
Sektor jasa dapat menjadi salah satu opsi yang tepat untuk dijalankan oleh BUMDes. Minat masyarakat kota terhadap wilayah yang dimiliki desa membuat jenis usaha ini memiliki peluang yang besar untuk berkembang dengan pesat. Selama ini jika dilihat banyaknya jenis usaha berbentuk jasa yang berada di desa, mayoritas pengelola dan pemiliknya adalah warga di kota yang berinvestasi di sebuah desa. Masyarakat desa hanya mendapat bagian sebagai pekerja dengan penghasilan yang diperoleh tidak sebanding dengan keuntungan yang diterima oleh sang pemilik usaha. Ini menjadi salah satu pemicu ketimpangan kesejahteraan antara masyarakat desa dan kota.
Sebagai suatu badan usaha yang bertujuan untuk menghasilkan laba, BUMDes dipandang memiliki potensi besar sebagai sumber penerimaan baru. Tidak hanya bagi desa itu sendiri, BUMDes ke depannya dapat menjadi pendukung sumber pendapatan negara yang baru. Sebagai calon penyumbang pendapatan negara otomatis BUMDes juga menjadi potensi baru sebagai objek pajak yang menjanjikan.
Dengan ini membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mendapatkan wajib pajak baru dalam tugasnya mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak. Berbentuk sebagai badan usaha, BUMDes akan berstatus sebagai Wajib Pajak Badan yang kewajiban perpajakannya disamakan dengan wajib pajak badan lainnya dan disesuaikan dengan KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) wajib pajak tersebut.
Dengan kehadiran BUMDes dalam jaringan wajib pajak nasional, potensi penerimaan pajak dari desa juga akan mengalami peningkatan. Sebelumnya DJP sudah memperoleh penerimaan pajak yang bersumber dari dana desa. Walaupun tidak dapat berjalan secara instan memberikan sumber penerimaan pajak kepada negara, DJP sudah dapat memproyeksikan dalam jangka panjang potensi pajak yang berasal dari BUMDes akan meningkat seiring berkembangnya BUMDes itu sendiri. Sosialisasi pun siap dilaksanakan oleh DJP untuk mewujudkan BUMDes sebagai wajib pajak yang melek akan kewajiban perpajakan.
Harapan
Dengan adanya BUMDes, desa yang selama ini lebih dikenal hanya dari hasil alamnya mencoba untuk memperkenalkan wajah baru kepada pemerintah pusat dan daerah. Dengan terbentuknya BUMDes di seluruh desa diharapkan desa dapat secara mandiri menghasilkan pendapatan tanpa terlalu berharap penuh kepada ADD.
Terlebih sebagai wilayah yang didominasi oleh SDM yang minim, momen ini dapat sebagai ajang unjuk diri kepada pemerintah bahwa desa mampu sukses dengan memaksimalkan sumber daya yang dimiliki wilayah mereka.
Banyak sisi positif yang didapatkan jika sebuah BUMDes benar-benar dikelola dengan baik. Tidak hanya memandirikan desa tetapi juga meningkatkan keterampilan masyarakat desa yang turut andil dalam BUMDes tersebut. Juga, dapat menjadi alasan untuk para masyarakat usia produktif yang ada di desa untuk tidak perlu melakukan urbanisasi sebagai tolak ukur kesuksesan.
Selain itu, BUMDes dapat menjadi alat untuk mengajak para sarjana yang baru lulus perguruan tinggi untuk menuangkan ide dan gagasannya dalam memajukan desa tempat tinggalnya ketimbang harus bersaing dengan kerasnya kehidupan kota besar.
BUMDes yang sukses secara langsung juga akan menjadi wajib pajak yang berpotensi menyumbangkan penerimaan pajak yang tinggi. Sudah sepatutnya lembaga usaha yang didukung oleh negara juga wajib memberikan kontribusi yang maksimal kepada Negara. Pada dasarnya uang negara juga akan digunakan dan diberikan kembali kepada seluruh warga negaranya. Meskipun secara tidak langsung, manfaat uang negara yang diberikan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. [Mu][Rz]
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
- 3612 views