Oleh: I Gusti Ngurah Surya Jelantik, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Integritas merupakan harga mati bagi seluruh pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Integritas berarti berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Sejalan dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan, integritas merupakan salah satu nyawa yang mutlak merasuki setiap jiwa pegawai DJP. Hal tersebut dikarenakan DJP merupakan institusi penghimpun penerimaan negara yang dituntut bersih dan dapat memberikan kepercayaan bagi masyarakat. Sehingga integritas merupakan barang sakral yang harus selalu dijaga demi citra DJP yang jujur, bersih, dan berwibawa.

Pada dasarnya, integritas merupakan nilai baik yang dibutuhkan di setiap pribadi. Sehingga DJP sebagai sebuah wadah besar tidak akan menjadi institusi yang berintegritas apabila tidak diisi oleh orang-orang yang berintegritas secara individual. Persoalan untuk mewujudkan integritas di sebuah institusi tidak cukup hanya dengan slogan, melainkan dengan menanam dan memupuk nilai integritas pada setiap individu. Itu menjadi soal yang lebih penting.

Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati setiap tanggal 9 Desember menjadi sebuah seremonial tahunan DJP untuk mengingatkan kembali agar DJP senantiasa memperkuat integritas setiap pegawai DJP. Hakordia itu jangan hanya dijadikan sebuah perayaan semata, namun juga dijadikan sebagai momen penguatan komitmen integritas yang semakin mantap. Integritas akan dapat terwujud dengan tekad yang kuat, kesadaran yang bertumbuh, dan diikuti dengan upaya yang nyata.

Agar mendarah daging, integritas pegawai DJP perlu selalu diasah. Salah satu nilai integritas adalah dengan menerapkan kode etik dan kode perilaku. Sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.01/2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan, Kode Etik dan Kode Perilaku adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan pegawai, bangsa, dan negara.

Dengan adanya kode etik dan kode perilaku, maka akan memberikan arah dan pedoman bagi para pegawai dalam bersikap, bertingkah laku dan berbuat baik di dalam melaksanakan tugas maupun pergaulan hidup sehari-hari. Selain itu, bagi organisasi, kode etik dan kode perilaku akan memberikan iklim organisasi yang baik sehingga para pegawai dapat berperilaku secara etis.

Integritas memiliki pengertian yang sangat luas karena berkaitan dengan moralitas dalam berpikir, berkata, dan berperilaku. Berdasarkan Pasal 7 PMK Nomor 190/PMK.01/2019, beberapa contoh kode etik dan kode perilaku yang terkait dengan nilai integritas untuk dapat diterapkan seperti:

  1. menjaga citra, harkat, dan martabat Kementerian Keuangan di  berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri;
  2. menjunjung tinggi norma yang berlaku dalam masyarakat serta Kode Etik dan Kode Perilaku profesi;
  3. memegang teguh sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil;
  4. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
  5. bersikap netral dalam Pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta Anggota Legislatif Pusat dan Daerah
  6. menggunakan media sosial dengan bijak;
  7. berbicara dan bertindak secara jujur dan pantas sesuai dengan fakta dan  kebenaran sesuai ketentuan yang berlaku;
  8. menjadi teladan serta menegakkan Kode Etik  dan  Kode Perilaku;
  9. mengajukan permohonan izin  setiap akan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan pribadi;
  10. tidak menemui pihak yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, kecuali karena penugasan;
  11. tidak bertindak sewenang-wenang, melakukan perundungan (bullying) dan/ atau pelecehan terhadap Pegawai atau  pihak lain  baik  di  dalam maupun di luar lingkungan kerja;
  12. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma kesopanan dan norma kesusilaan yang dapat menurunkan citra Pegawai dan/ atau organisasi;
  13. tidak memasuki tempat yang dipandang tidak pantas secara etika dan  moral yang berlaku di  masyarakat, seperti tempat  prostitusi dan  perjudian,  kecuali karena penugasan;
  14. tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme  sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama  kepada sesama Pegawai;
  15. tidak dengan sengaja bersikap, berucap, dan berperilaku yang  tidak sesuai dengan identitas seksual dan  gender yang bersangkutan; dan
  16. tidak dengan sengaja mengarah pada tindakan melanggar kesusilaan dengan lawan jenis atau sesama jenis kelamin.

Selain melakukan upaya internalisasi dan implementasi nilai integritas kepada para pegawai DJP, maka pengawasan atas pelaksanaan nilai integritas ini juga penting dilakukan agar selalu berada pada jalurnya. Sehingga Unit Kepatuhan Internal pada setiap unit kerja harus secara proaktif melakukan pemantauan dan melakukan penindakan apabila terjadi pelanggaran. Di level yang lebih tinggi, merupakan tugas Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk memastikan setiap pegawai DJP bersikap sesuai dengan kode etik dan kode perilaku pegawai.

Memang bukan hal yang instan. Namun dengan konsistennya habituasi nilai-nilai integritas yang dilakukan oleh seluruh pegawai DJP, maka integritas akan menjadi hal yang mudah untuk dilakukan. Bisa karena terbiasa. Dengan terbiasa akan menjadi sebuah budaya. Dan itu semua dimulai dari kita, setiap insan DJP, untuk mewujudkan DJP berintegritas.

 

 

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.