Pajak atas "Profesi" Buzzer

Oleh: Rendy Brayen Latuputty, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Beberapa waktu belakangan ini, dunia tanah air diramaikan dengan perbincangan mengenai buzzer politik. Bahkan, salah satu media arus utama yang cukup terkenal menyebut ihwal adanya “Buzzer Istana”. Sontak hal tersebut semakin menambah keriuhan yang terjadi di masyarakat. Namun, tulisan ini tidak akan membahas panjang lebar mengenai buzzer politik dengan segala kontroversinya. Tulisan ini hanya akan berfokus pada aspek perpajakan yang timbul atas “profesi” buzzer.
Dalam bahasa Indonesia, buzzer bisa diterjemahkan menjadi pendengung. Secara sederhana, buzzer bisa diartikan sebagai orang atau sekelompok orang yang tidak jelas identitasnya yang mendengungkan atau menyebarkan suatu informasi yang sulit diverifikasi kebenarannya dengan motif ideologis atau motif ekonomi. Biasanya, mereka bekerja dengan cara menggiring opini tertentu menggunakan media sosial dengan tujuan membentuk citra positif atas suatu produk atau pribadi seseorang.
Pelbagai pihak menyebut ada tarif tertentu yang harus dibayarkan untuk dapat menikmati jasa buzzer. Di sinilah aspek perpajakan timbul. Sebab, terdapat pihak yang memberi penghasilan, pihak yang menerima penghasilan, dan penghasilan itu sendiri. Aspek perpajakan tersebut antara lain Pajak Penghasil (PPh), baik dari sisi penerima penghasilan maupun dari sisi pemberi penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Buzzer
Apakah penghasilan buzzer dapat dikenai PPh? Tentu. Mengapa? Pasal 4 ayat (1) UU PPh menyatakan bahwa, “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajjib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun…” Jadi, penghasilan yang diterima buzzer merupakan objek PPh tidak soal penghasilan tersebut diperoleh dari kegiatan yang legal ataupun dari kegiatan yang melanggar hukum.
Kewajiban Pengguna Jasa Buzzer (Pemberi Penghasilan)
Apabila pengguna jasa buzzer adalah Badan atau Orang Pribadi yang Menjalankan Kegiatan Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perpajakan, pengguna jasa buzzer tersebut wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21. Oleh pengguna jasa buzzer, buzzer diperlakukan sebagai Bukan Pegawai yang masuk dalam kelompok “pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan”. Yang menjadi dasar pengenaan PPh Pasal 21 (DPP) adalah kumulatif penghasilan kena pajak, yang dihitung dari 50% dikalikan dengan penghasilan bruto. Kemudian, PPh Pasal 21 yang harus dipotong dihitung dari tarif pasal 17 UU PPh dikalikan dengan DPP.
Contoh Kasus:
Dalam sebuah kontestasi pemilihan kepala daerah yang dihelat pada awal tahun 2019, Partai Semangka mengusung Tn. A dan Tn. B sebagai pasangan calon. Untuk membentuk citra positif atas pasangan calon yang diusungnya tersebut, Partai Semangka selama tahun 2018 menggunakan jasa seorang buzzer bernama Bang Buzzer (K/3). Sebagai imbalan atas jasa yang diberikan kepada Partai semangka, Bang Buzzer menerima bayaran sebagai berikut:
Bulan
Bayaran
Januari
Rp 15.000.000
Februari
Rp 15.000.000
Maret
Rp 16.000.000
April
Rp 17.000.000
Mei
Rp 18.000.000
Juni
Rp 20.000.000
Juli
Rp 110.000.000
Agustus
Rp 19.000.000
September
Rp 18.000.000
Oktober
Rp 17.000.000
November
Rp 16.000.000
Desember
Rp 15.000.000
Dalam kasus ini, Partai Semangka wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima Bang Buzzer sebagai berikut:
Masa Pajak
Penghasilan Bruto
Penghasilan Neto
Penghasilan Neto Kumulatif
DPP
Tarif Pasal 17
PPh Pasal 21
Jan-18
Rp 15.000.000
Rp 7.500.000
Rp 7.500.000
Rp 7.500.000
5%
Rp 375.000
Feb-18
Rp 15.000.000
Rp 7.500.000
Rp 15.000.000
Rp 7.500.000
5%
Rp 375.000
Mar-18
Rp 16.000.000
Rp 8.000.000
Rp 23.000.000
Rp 8.000.000
5%
Rp 400.000
Apr-18
Rp 17.000.000
Rp 8.500.000
Rp 31.500.000
Rp 8.500.000
5%
Rp 425.000
Mei-18
Rp 18.000.000
Rp 9.000.000
Rp 40.500.000
Rp 9.000.000
5%
Rp 450.000
Jun-18
Rp 20.000.000
Rp 10.000.000
Rp 50.500.000
Rp 9.500.000
5%
Rp 475.000
Rp 500.000
15%
Rp 75.000
Jul-18
Rp 110.000.000
Rp 55.000.000
Rp 105.500.000
Rp 55.000.000
15%
Rp 8.250.000
Agu-18
Rp 19.000.000
Rp 9.500.000
Rp 115.000.000
Rp 9.500.000
15%
Rp 1.425.000
Sep-18
Rp 18.000.000
Rp 9.000.000
Rp 124.000.000
Rp 9.000.000
15%
Rp 1.350.000
Okt-18
Rp 17.000.000
Rp 8.500.000
Rp 132.500.000
Rp 8.500.000
15%
Rp 1.275.000
Nov-18
Rp 16.000.000
Rp 8.000.000
Rp 140.500.000
Rp 8.000.000
15%
Rp 1.200.000
Des-18
Rp 15.000.000
Rp 7.500.000
Rp 148.000.000
Rp 7.500.000
15%
Rp 1.125.000
Jumlah
Rp 296.000.000
Rp 148.000.000
Rp 148.000.000
Rp 17.200.000
Atas pemotongan PPh Pasal 21 tersebut, Partai Semangka wajib memberikan Bukti Pemotongan kepada Bang Buzzer.
Kewajiban Buzzer (Penerima Penghasilan)
Atas penghasilan yang diterimanya, buzzer mempunyai kewajiban menghitung, memperhitungkan, dan melaporkan PPh yang terutang. Dalam meghitung PPh terutang, sebagai orang pribadi yang menjalankan pekerjaan bebas, buzzer diwajibkan menyelenggaraan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perpajakan apabila peredaran brutonya dalam satu tahun Rp4,8 miliar atau lebih. Namun, apabila dalam satu tahun peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 miliar, buzzer boleh menghitung penghasilan netonya menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) dengan syarat memberitahuakan kepada DJP dalam jangka waktu tiga bulan pertama tahun pajak yang bersangkutan. Kemudian, buzzer harus memperhitungakan PPh yang telah dipotong atau dipungut pihak lain dengan PPh terutang. Hasil perhitungan tersebulah yang pada akhirnya harus dilaporkan buzzer dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan formulir 1770.
Melanjutkan contoh kasus pada judul kecil sebelumnya, Bang Buzzer (K/3) dapat menggunakan NPPN sebesar 50% (KLU 73100) dalam menghitung penghasilan netonya. Berikut perhitungan PPh Terutang Bang Buzzer yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi formulir 1770:
Penghasilan Bruto 2018
Rp 296.000.000
Penghasilan Neto (NPPN 50%)
Rp 148.000.000
PTKP (K/3)
-Rp 72.000.000
Penghasilan Kena Pajak
Rp 76.000.000
PPh Terutang
Rp 6.400.000
Kredit Pajak:
PPh Pasal 21
-Rp 17.200.000
PPh Kurang (Lebih) Bayar
-Rp 10.800.000
Atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dilaporkan dalam SPT Tahunannya, Bang Buzzer dapat mengajukan pengembalian (restitusi) sebagaimana dimaksud UU KUP.
Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Buzzer
Jasa buzzer dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena tidak masuk masuk dalam negative list UU PPN. Apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran brutonya melebihi Rp4,8 miliar, buzzer wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, apabila peredaran bruto buzzer dalam satu tahun buku belum melebihi Rp4,8 miliar, buzzer dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Sebagai PKP, buzzer mempunyai kewajiban memungut PPN atas setiap penyerahan jasa yang dilakukannya. Atas setiap pemungutan PPN tersebut, buzzer wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN bagi pengguna jasa buzzer.
Melanjutkan contoh kasus pada judul kecil sebelumnya, Bang Buzzer dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Sebagai PKP, Bang Buzzer wajib memungut PPN atas jasa yang diberikannya kepada Partai Semangka sebagai berikut:
Bulan
Bayaran
DPP
PPN
Januari
Rp 15.000.000
Rp 15.000.000
Rp 1.500.000
Februari
Rp 15.000.000
Rp 15.000.000
Rp 1.500.000
Maret
Rp 16.000.000
Rp 16.000.000
Rp 1.600.000
April
Rp 17.000.000
Rp 17.000.000
Rp 1.700.000
Mei
Rp 18.000.000
Rp 18.000.000
Rp 1.800.000
Juni
Rp 20.000.000
Rp 20.000.000
Rp 2.000.000
Juli
Rp 110.000.000
Rp 110.000.000
Rp 11.000.000
Agustus
Rp 19.000.000
Rp 19.000.000
Rp 1.900.000
September
Rp 18.000.000
Rp 18.000.000
Rp 1.800.000
Oktober
Rp 17.000.000
Rp 17.000.000
Rp 1.700.000
November
Rp 16.000.000
Rp 16.000.000
Rp 1.600.000
Desember
Rp 15.000.000
Rp 15.000.000
Rp 1.500.000
Jumlah
Rp 296.000.000
Rp 296.000.000
Rp 29.600.000
Atas pemungutan PPN di atas, Bang Buzzer wajib menerbitkan faktur pajak kepada Partai Semangka. Kemudian, Bang Buzzer wajib melakukan pelaporan SPT Masa PPN untuk setiap masa pajak paling lambat akhir bulan berikutnya.
*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja
- 1269 views