Oleh: Rendy Brayen LatuputtyPegawai Direktorat Jenderal Pajak

Beberapa waktu belakangan ini, dunia tanah air diramaikan dengan perbincangan mengenai buzzer politik. Bahkan, salah satu media arus utama yang cukup terkenal menyebut ihwal adanya “Buzzer Istana”. Sontak hal tersebut semakin menambah keriuhan yang terjadi di masyarakat. Namun, tulisan ini tidak akan membahas panjang lebar mengenai buzzer politik dengan segala kontroversinya. Tulisan ini hanya akan berfokus pada aspek perpajakan yang timbul atas “profesi” buzzer.

Dalam bahasa Indonesia, buzzer bisa diterjemahkan menjadi pendengung. Secara sederhana, buzzer bisa diartikan sebagai orang atau sekelompok orang yang tidak jelas identitasnya yang mendengungkan atau menyebarkan suatu informasi yang sulit diverifikasi kebenarannya dengan motif ideologis atau motif ekonomi. Biasanya, mereka bekerja dengan cara menggiring opini tertentu menggunakan media sosial dengan tujuan membentuk citra positif atas suatu produk atau pribadi seseorang.

Pelbagai pihak menyebut ada tarif tertentu yang harus dibayarkan untuk dapat menikmati jasa buzzer. Di sinilah aspek perpajakan timbul. Sebab, terdapat pihak yang memberi penghasilan, pihak yang menerima penghasilan, dan penghasilan itu sendiri. Aspek perpajakan tersebut antara lain Pajak Penghasil (PPh), baik dari sisi penerima penghasilan maupun dari sisi pemberi penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pajak Penghasilan atas Penghasilan Buzzer

Apakah penghasilan buzzer dapat dikenai PPh? Tentu. Mengapa? Pasal 4 ayat (1) UU PPh menyatakan bahwa, “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajjib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun…” Jadi, penghasilan yang diterima buzzer merupakan objek PPh tidak soal penghasilan tersebut diperoleh dari kegiatan yang legal ataupun dari kegiatan yang melanggar hukum.

Kewajiban Pengguna Jasa Buzzer (Pemberi Penghasilan)

Apabila pengguna jasa buzzer adalah Badan atau Orang Pribadi yang Menjalankan Kegiatan Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perpajakan, pengguna jasa buzzer tersebut wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21. Oleh pengguna jasa buzzer, buzzer diperlakukan sebagai Bukan Pegawai yang masuk dalam kelompok “pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan”. Yang menjadi dasar pengenaan PPh Pasal 21 (DPP) adalah kumulatif penghasilan kena pajak, yang dihitung dari 50% dikalikan dengan penghasilan bruto. Kemudian, PPh Pasal 21 yang harus dipotong dihitung dari tarif pasal 17 UU PPh dikalikan dengan DPP.

Contoh Kasus:

Dalam sebuah kontestasi pemilihan kepala daerah yang dihelat pada awal tahun 2019, Partai Semangka mengusung Tn. A dan Tn. B sebagai pasangan calon. Untuk membentuk citra positif atas pasangan calon yang diusungnya tersebut, Partai Semangka selama tahun 2018 menggunakan jasa seorang buzzer bernama Bang Buzzer (K/3). Sebagai imbalan atas jasa yang diberikan kepada Partai semangka, Bang Buzzer menerima bayaran sebagai berikut:

Bulan

Bayaran

Januari

 Rp   15.000.000

Februari

 Rp   15.000.000

Maret

 Rp   16.000.000

April

 Rp   17.000.000

Mei

 Rp   18.000.000

Juni

 Rp   20.000.000

Juli

 Rp 110.000.000

Agustus

 Rp   19.000.000

September

 Rp   18.000.000

Oktober

 Rp   17.000.000

November

 Rp   16.000.000

Desember

 Rp   15.000.000

 

Dalam kasus ini, Partai Semangka wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima Bang Buzzer sebagai berikut:

Masa Pajak

Penghasilan Bruto

Penghasilan Neto

Penghasilan Neto Kumulatif

DPP

Tarif Pasal 17

PPh Pasal 21

Jan-18

 Rp   15.000.000

 Rp     7.500.000

 Rp     7.500.000

 Rp     7.500.000

5%

 Rp      375.000

Feb-18

 Rp   15.000.000

 Rp     7.500.000

 Rp   15.000.000

 Rp     7.500.000

5%

 Rp      375.000

Mar-18

 Rp   16.000.000

 Rp     8.000.000

 Rp   23.000.000

 Rp     8.000.000

5%

 Rp      400.000

Apr-18

 Rp   17.000.000

 Rp     8.500.000

 Rp   31.500.000

 Rp     8.500.000

5%

 Rp      425.000

Mei-18

 Rp   18.000.000

 Rp     9.000.000

 Rp   40.500.000

 Rp     9.000.000

5%

 Rp      450.000

Jun-18

 Rp   20.000.000

 Rp   10.000.000

 Rp   50.500.000

 Rp     9.500.000

5%

 Rp      475.000

 

 

 

 

 Rp        500.000

15%

 Rp        75.000

Jul-18

 Rp 110.000.000

 Rp   55.000.000

 Rp 105.500.000

 Rp   55.000.000

15%

 Rp   8.250.000

Agu-18

 Rp   19.000.000

 Rp     9.500.000

 Rp 115.000.000

 Rp     9.500.000

15%

 Rp   1.425.000

Sep-18

 Rp   18.000.000

 Rp     9.000.000

 Rp 124.000.000

 Rp     9.000.000

15%

 Rp   1.350.000

Okt-18

 Rp   17.000.000

 Rp     8.500.000

 Rp 132.500.000

 Rp     8.500.000

15%

 Rp   1.275.000

Nov-18

 Rp   16.000.000

 Rp     8.000.000

 Rp 140.500.000

 Rp     8.000.000

15%

 Rp   1.200.000

Des-18

 Rp   15.000.000

 Rp     7.500.000

 Rp 148.000.000

 Rp     7.500.000

15%

 Rp   1.125.000

Jumlah

 Rp 296.000.000

 Rp 148.000.000

 

 Rp 148.000.000

 

 Rp 17.200.000

 

Atas pemotongan PPh Pasal 21 tersebut, Partai Semangka wajib memberikan Bukti Pemotongan kepada Bang Buzzer.

Kewajiban Buzzer (Penerima Penghasilan)

Atas penghasilan yang diterimanya, buzzer mempunyai kewajiban menghitung, memperhitungkan, dan melaporkan PPh yang terutang. Dalam meghitung PPh terutang, sebagai orang pribadi yang menjalankan pekerjaan bebas, buzzer diwajibkan menyelenggaraan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perpajakan apabila peredaran brutonya dalam satu tahun Rp4,8 miliar atau lebih. Namun, apabila dalam satu tahun peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 miliar, buzzer boleh menghitung penghasilan netonya menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) dengan syarat memberitahuakan kepada DJP dalam jangka waktu tiga bulan pertama tahun pajak yang bersangkutan. Kemudian, buzzer harus memperhitungakan PPh yang telah dipotong atau dipungut pihak lain dengan PPh terutang. Hasil perhitungan tersebulah yang pada akhirnya harus dilaporkan buzzer dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan formulir 1770.

Melanjutkan contoh kasus pada judul kecil sebelumnya, Bang Buzzer (K/3) dapat menggunakan NPPN sebesar 50% (KLU 73100) dalam menghitung penghasilan netonya. Berikut perhitungan PPh Terutang Bang Buzzer yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi formulir 1770:

Penghasilan Bruto 2018

 Rp 296.000.000

 

Penghasilan Neto (NPPN 50%)

 Rp 148.000.000

PTKP (K/3)

-Rp   72.000.000

Penghasilan Kena Pajak

 Rp   76.000.000

 

PPh Terutang

 Rp     6.400.000

Kredit Pajak:

 

PPh Pasal 21

-Rp   17.200.000

PPh Kurang (Lebih) Bayar

-Rp   10.800.000

Atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dilaporkan dalam SPT Tahunannya, Bang Buzzer dapat mengajukan pengembalian (restitusi) sebagaimana dimaksud UU KUP.

Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Buzzer

Jasa buzzer dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena tidak masuk masuk dalam negative list UU PPN. Apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran brutonya melebihi Rp4,8 miliar, buzzer wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, apabila peredaran bruto buzzer dalam satu tahun buku belum melebihi Rp4,8 miliar, buzzer dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Sebagai PKP, buzzer mempunyai kewajiban memungut PPN atas setiap penyerahan jasa yang dilakukannya. Atas setiap pemungutan PPN tersebut, buzzer wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN bagi pengguna jasa buzzer.

Melanjutkan contoh kasus pada judul kecil sebelumnya, Bang Buzzer dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Sebagai PKP, Bang Buzzer wajib memungut PPN atas jasa yang diberikannya kepada Partai Semangka sebagai berikut:

Bulan

Bayaran

DPP

PPN

Januari

 Rp   15.000.000

 Rp   15.000.000

 Rp   1.500.000

Februari

 Rp   15.000.000

 Rp   15.000.000

 Rp   1.500.000

Maret

 Rp   16.000.000

 Rp   16.000.000

 Rp   1.600.000

April

 Rp   17.000.000

 Rp   17.000.000

 Rp   1.700.000

Mei

 Rp   18.000.000

 Rp   18.000.000

 Rp   1.800.000

Juni

 Rp   20.000.000

 Rp   20.000.000

 Rp   2.000.000

Juli

 Rp 110.000.000

 Rp 110.000.000

 Rp 11.000.000

Agustus

 Rp   19.000.000

 Rp   19.000.000

 Rp   1.900.000

September

 Rp   18.000.000

 Rp   18.000.000

 Rp   1.800.000

Oktober

 Rp   17.000.000

 Rp   17.000.000

 Rp   1.700.000

November

 Rp   16.000.000

 Rp   16.000.000

 Rp   1.600.000

Desember

 Rp   15.000.000

 Rp   15.000.000

 Rp   1.500.000

Jumlah

 Rp 296.000.000

 Rp 296.000.000

 Rp 29.600.000

 

Atas pemungutan PPN di atas, Bang Buzzer wajib menerbitkan faktur pajak kepada Partai Semangka. Kemudian, Bang Buzzer wajib melakukan pelaporan SPT Masa PPN untuk setiap masa pajak paling lambat akhir bulan berikutnya.

*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja