Oleh: Jaka Galih Nugraha, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat dengan sebutan NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas atau tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Mungkin masih banyak orang yang mengenal NPWP hanyalah salah satu kelengkapan untuk mengajukan kredit di bank atau salah satu syarat untuk melamar pekerjaan di perusahaan-perusahaan. Padahal sebagai warga negara yang baik, membayar pajak sesuai ketentuan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. Salah satu bentuknya adalah dengan memiliki NPWP.

Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP, di mana NPWP tersebut terdiri dari 15 digit, dengan rincian 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak kemudian tiga digit berikutnya merupakan kode administrasi kantor wajib pajak terdaftar dan 3 digit selanjutnya merupakan kode status wajib pajak (pusat atau cabang).

Dengan ketentuan perpajakan yang sudah berlaku di Indonesia, pemahaman mengenai NPWP belum sepenuhnya merata di seluruh elemen masyarakat. Tidak sedikit dari mereka yang masih bingung apa manfaat memiliki NPWP atau bagaimana cara mendaftarnya, dan tidak jarang juga orang yang sudah memiliki NPWP tidak tahu apa hak dan kewajibannya. Masih sering kita temui wajib pajak yang membuat NPWP dengan tujuan hanya sebagai kelengkapannya untuk mengajukan kredit di bank pemerintah atau swasta tanpa memikirkan apa hak dan kewajiban atas kepemilikan NPWP tersebut. Sungguh sangat disayangkan apabila wajib pajak harus menanggung sanksi perpajakan hanya karena pemahaman atau tingkat kepedulian yang rendah terhadap kepemilikan NPWP ini.

Sebenarnya banyak fungsi dan manfaat yang bisa kita dapatkan dari kepemilikan NPWP, di antaranya sebagai sarana dalam hal administrasi perpajakan, kemudian salah satu usaha dalam menjaga ketertiban dalam hal pembayaran dan pengawasan administrasi perpajakan, selain itu NPWP juga menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan pelayanan umum serta persyaratan untuk pengurusan dokumen-dokumen bagi wajib pajak yang melakukan usaha.

Pertanyaannya siapa saja yang harus memiliki NPWP?

Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Maksudnya Wajib Pajak yang sudah memenuhi ketentuan mengenai Subjek Pajak dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dan menerima atau memperoleh penghasilan wajib membuat NPWP.

Kemudian bagaimana cara membuat NPWP?

Membuat NPWP sangatlah mudah, wajib pajak yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat mengajukan permohonan pembuatan NPWP secara langsung dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usahanya atau secara online melalui e-Registration pada situs pajak.go.id, proses pembuatannya pun tidak membutuhkan waktu yang lama sampai pencetakan kartu NPWP yaitu maksimal satu hari sejak permohonan dinyatakan lengkap. Ditambah lagi pembuatan NPWP ini tidak dikenakan biaya apapun. Sungguh sangat mudah apabila dibandingkan dengan pembuatan kartu kredit atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan ketentuan.

Dengan kemudahan yang disediakan oleh pemerintah, diharapkan kepedulian seluruh elemen masyarakat dapat meningkat dan dapat dilaksanakan dengan sepenuh hati. Namun nyatanya NPWP ini masih dianggap sebelah mata oleh masyarakat. NPWP masih kalah pamornya jika dibandingkan dengan SIM yang semua orang rela untuk membayar lebih mahal dengan menggunakan jalan tidak seharusnya.

Kembali lagi kepada pembahasan tentang fungsi dan manfaat memiliki NPWP, selain sebagai tanda pengenal dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan, saat ini sudah banyak instansi yang menambahakan NPWP sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan pelayanan yang disediakan oleh instansi tersebut. Lalu sebenarnya apa saja manfaat memiliki NPWP? Berikut berbagai fungsi dan manfaat memiliki NPWP:

1. Kemudahan dalam administrasi perpajakan

Orang yang memiliki NPWP akan mendapatkan kemudahan dalam administrasi perpajakan terutama dalam pengajuan produk hukum di bidang perpajakan seperti pengajuan pengurangan pembayaran pajak, permohonan restitusi dan lain sebagainya. Selain itu juga manfaat yang paling terasa atas kepemilikan NPWP adalah pemotongan pajak yang lebih rendah. Karena bagi mereka yang tidak memiliki NPWP pemotongan pajak atas penghasilan yang diberikan oleh pemberi kerjanya akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

2. Sebagai persyaratan administrasi

Dengan memiliki NPWP, wajib pajak akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus administrasi diberbagai instansi. Karena saat ini beberapa instansi mengharuskan untuk melampirkan NPWP sebagai salah satu syarat utama atau sebagai dokumen pendukung untuk mengurus administrasi di instansi tersebut. Contoh beberapa dokumen yang mengharuskan untuk melampirkan NPWP dalam persyaratannya adalah dalam permohonan pengajuan kredit ke bank, pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), pembuatan rekening koran, pembuatan paspor, pembelian produk investasi, dan bahkan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan di beberapa instansi atau perusahaan.

Dengan syarat yang mudah dan proses cepat serta pendaftaran yang tidak dikenakan biaya seharusnya tidak ada keraguan lagi dalam permohonan pendaftaran NPWP bagi semua masyarakat. Ditambah lagi dengan banyaknya manfaat yang akan memberikan kemudahan dalam hidup kita, maka sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak memiliki NPWP. Perlu diingat bahwa pajak adalah komponen utama pendapatan negara dengan kontribusi terbesar mencapai 75%-80%. Maka dari itu sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya kita taat dan peduli terhadap kewajiban perpajakan kita dimulai dengan memiliki NPWP. Pajak Kita Untuk Kita.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.