
PPAT sebagai pejabat yang mewakili Negara dalam memantau transaksi tanah dan bangunan sewajarnya bisa ikut berkontribusi untuk Negara. Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Sumselbabel) Imam Arifin dalam acara Tax Gathering bersama INI dan IPPAT Sumsel di aula Kanwil Sumselbabel, Palembang (Rabu,13/11).
Imam Arifin berharap Notaris dan PPAT dapat meningkatkan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan. Tak lupa Imam juga mengingatkan kewajiban pelaporan SPT PPh Tahunan mereka.
Acara yang dihadiri oleh sekitar 125 Notaris/PPAT Sumsel. Tujuan dilaksanakan acara tersebut adalah meningkatkan sinergi Ditjen Pajak, BPN, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam penerapan PP Nomor 34 tahun 2018 dan Per 18/2017 untuk optimalisasi penerimaan pajak.
Kepala Bidang Pengadaan Tanah Kanwil BPN Sumatera Selatan Edison menyatakan dukungannya terhadap upaya Ditjen Pajak. “Seluruh Notaris/PPAT di Sumsel hendaknya mematuhi peraturan yang ada, meningkatkan transparansi dalam pembuatan akte, memastikan pajak terutang sudah dibayar dan mendukung Ditjen Pajak dalam transparansi data,” tegas Edison.
Ketua IPPAT Sumsel Firlandia memberikan apresiasi untuk Ditjen Pajak atas terselenggaranya acara tersebut dan berharap kerja sama yang telah terjalin bisa lebih baik lagi ke depannya. Lebih lanjut Firlandia berharap seluruh KPP di Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel dan Pemerintah Kota/Kabupaten di Sumsel dapat bersinergi, satu kata dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan, juga ada kesepakatan yang bisa dilaksanakan sebagai panduan di lapangan.
Dalam gathering tersebut muncul beragam pertanyaan dari Notaris/PPAT. Di antaranya tentang alasan penolakan permohonan SKB atas pengalihan tanah warisan, pelaporan SPT PPh Tahunan, sampai waktu standar proses validasi SSP.
- 40 views