
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto melakukan Canvassing di Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara (Kamis, 7/11). Aplikasi Mapping of Gorontalo Taxpayer Duty (Pinogu) digunakan dalam hal pengimbauan kepada wajib pajak (WP) untuk melakukan kewajiban perpajakannya, yaitu membayar pajak PP 23 Tahun 2018 dengan tarif 0,5%.
Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari hingga Jumat, 8 November 2019. Perjalanan untuk menuju lokasi kegiatan ditempuh dalam waktu tiga sampai empat jam. Sebelum sampai di Kecamatan Atinggola, tim singgah di Kecamatan Gentuma. Disana terdapat beberapa wajib pajak yang memiliki pekerjaan nelayan dan usaha pembuatan batako.
Usai sisir Kecamatan Gentuma, tim melanjutkan perjalanan. Dalam perjalanan tersebut, tim menemukan pantai yang sangat indah yaitu Pantai Gentuma dan Minanga Kotajin Utara. Tim sampai di Kecamatan Atinggola kurang lebih pukul 12.00 WITA. Tim melanjutkan Canvassing hingga pukul 17.00 WITA. Terdapat beberapa wajib pajak yang bertempat tinggal sangat jauh dari kantor Camat Atinggola. Setelah didatangi, wajib pajak ini memiliki usaha pembuatan furniture dan jual beli barang bekas.
Keesokan harinya, tim memulai kembali Canvassing dan mengetahui wajib pajak Kecamatan Atinggola rata-rata memiliki pekerjaan sebagai nelayan dan usaha warung makan di rumahnya. Tidak disangka, para wajib pajak ini rutin membayar pajak UMKM setiap bulannya. Tim mengingatkan kembali kepada para wajib pajak agar tetap patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Kegiatan ini merupakan bagian dari program KP2KP Limboto dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
- 33 views