Kelas pajak ketiga untuk para bendahara pemerintah telah usai digelar oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang bertempat di aula kantor, Jombang (Kamis, 7/11). Kelas pajak ketiga ini sekaligus menutup rangkaian acara “Inklusi Perpajakan Wujudkan Bendahara Mahir Pajak” yang sebelumnya telah didahului dengan pelaksanaan sosialisasi bendaharawan kelas pertama dan kedua.
Para bendaharawan dari 21 (dua puluh satu) kecamatan di Kabupaten Jombang tidak mau melewatkan kesempatan untuk ikut dalam kelas pajak terakhir ini. Turut hadir pula para bendaharawan yang secara khusus mewakili empat kelurahan di Kecamatan Jombang, yakni Kelurahan Jelakombo, Jombatan, Kaliwungu, dan Kepanjen.
Ditambah lagi dengan kehadiran sebelas bendaharawan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Jombang, antara lain Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Peternakan, serta Badan Pendapatan Daerah.
Ardi Marthayuda selaku Account Representative (AR) dari Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV menyampaikan materi teknis perpajakan bendahara dalam kesempatan tersebut. Bimbingan teknis yang diberikan olehnya memuat penjelasan tentang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Bea Meterai, simulasi penghitungan pajak, sampai dengan cara pengisian berbagai formulir elektronik administrasi perpajakan.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa ketentuan/peraturan di bidang perpajakan senantiasa dinamis, berkembang menyesuaikan perubahan kondisi di lapangan maupun undang-undang. Dinamisasi ketentuan/peraturan tersebut membuat sebagian wajib pajak, khususnya wajib pajak bendahara pemerintah mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini akan berdampak pada penerimaan negara,"papar Ardi.
Lebih lanjut lagi, Ardi juga berpesan, "Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah berupaya membuka berbagai saluran atau media agar wajib pajak semakin mudah memahami ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, salah satunya melalui sosialisasi secara langsung kepada wajib pajak seperti saat ini.”
“Harapan kami dengan bimbingan teknis perpajakan yang diberikan lewat kelas pajak ini, bendahara pemerintah dapat melaksanakan seluruh kewajiban perpajakannya secara benar dan tertib sehingga akan turut membantu DJP dalam mengamankan penerimaan negara,” tutup Ardi.
- 31 views