KPP Pratama Bandung Cicadas mengadakan sosialisasi perpajakan di radio PR FM Bandung 107.5 News Channel (Jumat, 8/11). Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut dua orang Fungsional Pemeriksa Pajak Adriyanto dan Budhi Sukmana yang membahas topik “Perpajakan Bagi Seniman”.
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk memberi pemahaman mengenai kewajiban perpajakan bagi wajib pajak (WP) yang berprofesi di lingkup seni (termasuk artis, penulis, pelukis, wedding singer, dsb). Adriyanto mengingatkan kembali bagi seluruh warga Indonesia yang merasa sudah memiliki penghasilan, untuk segera mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan lokasi tempat tinggal. Ketika sudah memiliki NPWP maka kewajiban yang dimiliki yaitu penghitungan pajak, pembayaran pajak, serta pelaporan pajak.
Bagi seniman, ada yang disebut dengan norma. Artinya tidak seluruh penghasilan dalam setahun langsung dikenakan pajak. Melainkan penghasilan tersebut akan dikalikan dengan norma terlebih dahulu, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), kemudian dikalikan dengan tarif progresif. PTKP saat ini adalah Rp54.000.000,00 dalam setahun. Sedangkan norma untuk tiap pekerjaan bebas diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-17/PJ/2015.
Ada pula istilah kredit pajak, dengan begitu ketika selama setahun seseorang dengan profesi seniman yang sudah dipotong pajak oleh pihak lain atau pemberi kerja, maka total pajak dalam setahun akan dihitung ulang. "Dengan syarat ada bukti potong ya sebagai bukti kuat agar pemotongan pajak tidak double," tegas Budhi.
Salah seorang penelepon menanyakan bagaimana jika dalam setahun penghasilan dan pajak sebagai pelukis yang dilaporkan terus berubah setiap tahun? Jawabannya tidak mengapa. Karena pajak setiap warga memang berbeda-beda sesuai dengan jenis kegiatan dan penghasilannya, sehingga jika ada permasalahan terkait penghitungan pajak bisa langsung dikonsultasikan sesuai dengan persoalan masing-masing.
"Sebagai warga negara yang baik, kontribusi minimal yang dapat dilakukan untuk Indonesia yaitu melaporkan SPT Tahunan dengan benar. Diharapkan seluruh masyarakat dapat memiliki kesadaran tersebut," pungkas Andriyanto menutup pembahasan. (AA)
- 66 views