Konsultasi merupakan hal yang wajar dilakukan oleh setiap wajib pajak, mengingat pendidikan mengenai perpajakan jarang bahkan tidak pernah didapatkan pada bangku pendidikan. Rata-rata pengetahuan seputar perpajakan hanya diperoleh saat wajib pajak mengikuti seminar, mendapat undangan penyuluhan, atau bahkan saat mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saja.

Sebagai kantor pelayanan, sudah sepatutnya KPP memiliki wadah tempat bertanya para wajib pajak yang berupa Loket Konsultasi (helpdesk), seperti halnya pada KPP Pratama Gresik Utara yang tak pernah sepi antrean. Setidaknya terdapat 38 nomor antrean yang keluar dari mesin pencetak pada Rabu (30/10). Setiap harinya terdapat dua orang account representative (AR) dari Seksi Pengawasan dan Konsultasi I yang bertugas untuk berjaga di loket mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

“Hari ini kebanyakan wajib pajak datang untuk konsultasi mengenai tata cara pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Tapi biasanya juga banyak wajib pajak badan yang menanyakan perihal aplikasi e-Faktur,” tutur salah satu AR yang berjaga kala itu.

AR tersebut juga menambahkan banyaknya wajib pajak yang berkonsultasi dapat memberi pertanda baik bahwa tingkat kepedulian wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan beserta administrasinya sudah cukup tinggi.

“Semoga setelah melakukan konsultasi, tingkat kepatuhan wajib pajak baik orang pribadi, badan, ataupun bendahara dapat terus meningkat,” ujarnya.