
KPP Pratama Tanjung dan KP2KP Amuntai mengadakan kegiatan rekonsiliasi pajak dana desa, dengan mengundang kaur keuangan desa di Kecamatan Babirik dan Kecamatan Sungai Tabukan bertempat di ruang penyuluhan KP2KP Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (Kamis, 31/10). Kegiatan ini direncanakan akan diselenggarakan secara bergiliran setiap minggu sekali diseluruh wilayah kerja KPP Pratama Tanjung.
Pada kesempatan pertama diundang kaur keuangan seluruh desa di Kecamatan Babirik dan Kecamatan Sungai Tabukan. Dengan jumlah kecamatan di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan sebanyak sepuluh kecamatan, maka kegiatan rekonsiliasi direncanakan berlangsung sebanyak 5 kali.
Dari 40 kaur keuangan desa dari Kecamatan Babirik dan Kecamatan Sungai Tabukan yang diundang hanya 3 kaur keuangan desa dari Kecamatan Babirik yang tidak hadir dalam acara tersebut, dan hal itu sudah ditindaklanjuti oleh tim KP2KP Amuntai dengan langsung menghubungi Camat Babirik untuk mengingatkan kepada 3 desa yang tidak hadir untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak atas dana desa. Respon dari camat Babirik cukup positif dan berterima kasih telah mengingatkan kewajiban pembayaran pajak jajaran di bawahnya dan berjanji akan langsung menghubungi desa yang tidak memenuhi undangan dari KP2KP Amuntai.
Adanya kegiatan rekonsiliasi ini menurut salah seorang peserta kaur keuangan dari Desa Rantau Bujur Hilir Kecamatan Sungai Tabukan sangat bermanfaat, karena pada saat rekonsiliasi akan terlihat peningkatan pembayaran pajak yang telah dilakukan baik menurut fiskus maupun menurut kaur keuangan desa. Dan juga kegiatan ini dapat mengkoreksi kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi selama proses pemotongan, pembayaran dan pelaporan atas pajak dana desa tersebut. Seluruh peserta rekonsiliasi pajak dana desa menyambut positif kegiatan rekonsiliasi ini dan merasa terbantu dengan kegiatan yang diadakan ini.
Kedepannya para peserta sosialisasi berharap kegiatan rekonsiliasi dapat terus dilakukan karena terbukti bermanfaat untuk ajang menimba pengetahuan tentang kewajiaban pajak yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga untuk tahun-tahun selanjutnya diharapkan tidak ada lagi kesalahan baik pada saat pemotongan, pembayaran dan pelaporan atas pajak dana desa. Dan tentunya akan meningkatkan penerimaan pajak di KPP Pratama Tanjung.
- 70 views