KPP Pratama Jakarta Palmerah menggelar sosialisasi Pemberlakuan Tarif Progresif dan Pengenaan PPh Pasal 21 atas Remunerasi Untuk Karyawan pada Badan Layanan Umum di Ruang Rapat RS Jantung Harapan Kita Jakarta Barat (Rabu, 23/10). Acara terlaksana berkat kerjasama dengan pihak RS Jantung Harapan Kita yang telah bersedia mengundang para pegawai untuk menghadiri kegiatan tersebut.
Acara diawali dengan sambutan dari perwakilan KPP Pratama Jakarta Palmerah kemudian dilanjutkan Sosialisasi Pemberlakuan tarif progresif dan pengenaan PPh Pasal 21 atas remunerasi untuk karyawan pada Badan Layanan Umum. Kegiatan ini diikuti oleh 65 pegawai dan dokter RS Jantung Harapan Kita, para peserta sosialisasi antusias dalam mengikuti kegiatan dengan mengajukan berbagai pertanyaan.
- 309 views