Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili melakukan kunjungan pada Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan (OPNK) yang menjalankan usahanya di sekitar wilayah Pasar Kecamatan Tomoni, Luwu Timur (Jumat, 25/10). Kegiatan ini diadakan dalam rangka memberikan imbauan dan melakukan pendataan terhadap wajib pajak OPNK yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Kecamatan Tomoni merupakan regional perdagangan di Kabupaten Luwu Timur, dan sebagian besar wajib pajak yang tinggal di wilayah ini memiliki usaha yang bergerak di bidang perdagangan, seperti perdagangan sembako, pakaian, material bangunan, peralatan rumah tangga, alat olahraga, alat telekomunikasi, alat tulis dan percetakan, serta kuliner.
Para wajib pajak yang berhasil ditemui dalam kunjungan ini mengaku tidak melaksanakannya kewajiban perpajakannya karena tidak memahami tata cara pemenuhan kewajibannya. Sebagian besar juga menganggap NPWP sebagai persyaratan untuk memperoleh bantuan maupun pinjaman uang dari bank atau lembaga perkreditan lainnya.
Melalui kunjungan ini, petugas kemudian memberikan edukasi kepada wajib pajak bahwa NPWP sejatinya merupakan sarana bagi warga negara yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk melaksanakan kewajibannya di bidang perpajakan. Para wajib pajak yang berhasil ditemui kemudian mendapat surat himbauan dan diminta untuk hadir di KP2KP Malili untuk menyelesaikan kewajibannya yang belum dilaksanakan.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta pemutakhiran data wajib pajak. Data dari hasil kunjungan ini selanjutnya akan disampaikan ke Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Palopo untuk ditindaklanjuti.
- 36 views