Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba melakukan penyisiran terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan (OPNK) dan Wajib Pajak Badan di wilayah Kecamatan Baebunta, Luwu Utara (Kamis, 24/10). Kegiatan penyisiran ini dilakukan dengan door-to-door mengunjungi rumah atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang tersebar di Desa Lara, Bumi Harapan, dan Mario.

Penyisiran ini bertujuan untuk mengunjungi wajib pajak yang telah terdaftar tetapi tidak pernah melaksanakan seluruh atau sebagian kewajiban perpajakannya. Wajib pajak yang dikunjungi kali ini sebagian besar merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan yang memiliki kebun atau ladang pertanian. Petugas yang melakukan kunjungan pun memberikan penjelasan mengenai kewajiban perpajakan yang melekat pada wajib pajak dan mengimbau agar memenuhi kewajiban perpajakannya.