Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba melakukan penyisiran terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan (OPNK) dan Wajib Pajak Badan di wilayah Kecamatan Baebunta (Selasa, 22/10). Kegiatan penyisiran ini dilakukan dengan door-to-door mengunjungi rumah atau tempat kegiatan usaha wajib pajak yang tersebar di Desa Baebunta, Sassa, dan Salassa.
Penyisiran ini menyasar wajib pajak yang telah terdaftar lebih dari dua tahun tetapi tidak pernah melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sebagian besar wajib pajak yang dikunjungi kali ini merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM). Mereka mengaku tidak tahu adanya kewajiban yang datang ketika mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Petugas yang mengunjungi pun memberikan penjelasan mengenai kewajiban perpajakan yang melekat pada wajib pajak dan mengimbau agar memenuhi kewajiban perpajakannya.
- 17 views