Dalam rangka kegiatan Ekstensifikasi dan Pendataan Wajib Pajak Telat Lapor Tidak Bayar (TLTB), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba melakukan penyisiran terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan (OPNK) dan Wajib Pajak Badan di wilayah Kecamatan Baebunta, Luwu Utara (Senin, 21/10). Kegiatan ini dilaksanakan selama empat hari hingga Kamis, 24 Oktober 2019.

Penyisiran dilakukan secara door-to-door mengunjungi rumah atau tempat kegiatan usaha 215 wajib pajak terdaftar di wilayah Kecamatan Baebunta yang tersebar di sebelas desa dan satu kelurahan. Petugas yang melakukan penyisiran mendata ulang profil wajib pajak yang berhasil dikunjungi.

Bagi wajib pajak yang tidak mengetahui persis mengenai kewajiban perpajakannya diberi penjelasan dan imbauan agar menyelesaikan kewajiban perpajakan yang tertunggak dan senantiasa memenuhi kewajiban perpajakan agar terhindar dari sanksi administrasi. Petugas menekankan bagi wajib pajak Badan yang berhasil dikunjungi untuk memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan karena jika tidak atau terlambat melaporkan SPT Tahunan maka wajib pajak tersebut dikenai sanksi administrasi yang dapat memberatkan bagi wajib pajak.

Berdasarkan peraturan perpajakan, Wajib Pajak Badan memiliki dua kewajiban. Kewajiban pertama adalah membayarkan pajak setiap bulan sesuai dengan tarif yang dikenakan dan disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Kewajiban kedua adalah melaporkan pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan. Untuk SPT Tahunan dapat dilaporkan mulai tanggal 1 Januari hingga 30 April. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 7(1), sanksi administrasi dikenakan kepada Wajib Pajak Badan yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan berupa denda sebesar satu juta rupiah.