Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka melaksanakan kegiatan canvassing ke beberapa wajib pajak di Kabupaten Kolaka (Senin, 14/10). Kegiatan ini berlangsung hingga Kamis, 17 Oktober 2019 di empat kelurahan berbeda.
Kegiatan canvassing dilaksanakan oleh tim dari Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan yang beranggotakan empat orang dan berkoordinasi dengan lurah setempat sebelum memulai kegiatan.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak terkait pelaporan tahunan dan mengetahui kondisi usaha wajib pajak di lapangan. Selain itu, juga dilakukan sosialisasi secara door to door terkait PP No 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu agar wajib pajak semakin memahami hak dan kewajibannya.
- 58 views