Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare menghadiri undangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidrap bertempat di Aula Kantor SKPD Kabupaten Sidrap (Rabu, 23/10). Undangan tersebut dalam rangka Evaluasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2019.

Acara ini diselenggarakan dalam rangka untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden No 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2019 dan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan serta hasil temuan-temuan Inspektorat Kabupaten Sidrap tahun sebelumnya. “Ini sangat penting, karena ini terkait dengan kewajiban bapak-ibu sebagai pengelola DAK,” ujar Syahrul Syam selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap.

Dalam acara kali ini, KP2KP Sidrap bersama KPP Pratama Parepare diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspek-aspek perpajakan terkait penggunaan DAK kepada seluruh Kepala Sekolah dan Bendahara DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2019. Materi tersebut disampaikan oleh Account Representative Syahrani dan Moh. Ali Imron selaku kepala KP2KP Sidrap.

Pemateri diberikan waktu selama satu jam untuk menyampaikan materinya. Walaupun singkat, peserta terlihat antusias menyimak materi yang dibawakan. Materi diakhiri dengan sesi tanya jawab yang berlangsung selama satu termin karena keterbatasan waktu.

Selain materi tentang pajak, para Kepala Sekolah dan Bendahara diberikan juga materi lain terkait penggunaan DAK dari KPPN Parepare, Dispenda BPKD Sidrap, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sendiri.

Syahrul Syam Sekretaris Dinas Pendidikan berharap dengan adanya kegiatan ini agar para kepala sekolah dan bendahara lebih memahami kewajiban perpajakannya dan dapat mengoptimalkan DAK. Selain itu dengan menghadiri undangan dari instansi lain, Kepala KP2KP Sidrap berharap sinergi antar instansi yang terjalin selama ini dapat semakin baik di masa yang akan datang.