Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang melaksanakan kegiatan sosialisasi PMK. 85/PMK.03/2019 tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak yang Bersumber dari APBD dan Bimbingan Teknis Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah (Selasa, 8/10).
Sosialisasi diakadan di Aula Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan diikuti oleh BUD, Bendahara Pengeluaran SKPD, Bendahara Kelurahan dan beberapa bendahara sekolah se-Kabupaten Wajo.
Sosialisasi ini diikuti dengan antusias oleh para peserta karena hal ini dapat menjadi kesempatan untuk belajar lebih dalam mengenai kewajiban perpajakannya sebagai bendahara sehingga tidak ada kekeliruan, dan pekerjaan yang sehubungan dengan hak dan kewajiban perpajakan menjadi optimal. Sosialisasi dan bimbingan teknis ini diadakan dengan tujuan agar Bendahara Pemerintah di Kabupaten Wajo memahami tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2019 dan meningkatkan kepatuhan perpajakannya.
- 30 views