Dalam rangka kegiatan Ekstensifikasi dan Pendataan Wajib Pajak Telat Lapor Tidak Bayar (TLTB), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba melakukan penyisiran terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan (OPNK) dan Wajib Pajak Badan (Senin, 14/10). Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan yang sama sepanjang bulan Agustus silam.
Penyisiran dilakukan dengan melakukan visit ke wajib pajak yang berada di wilayah Kecamatan Malangke Barat, tepatnya di Desa Takkalala dan Salekoe yang berjakarak tempuh kurang lebih satu jam dari Masamba. Wajib pajak yang menjadi tujuan TLTB kali ini merupakan wajib pajak yang tidak melakukan kewajibannya selama tiga tahun ke belakang. Oleh karena itu dilakukan penyisiran dan visit agar didapatkan data terbaru mengenai profil wajib pajak tersebut sekaligus menyerahkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
- 35 views