
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Sidrap (Selasa, 8/10).
KSWP sendiri merupakan salah satu strategi DJP dalam meningkatkan intensifikasi pengumpulan pajak sebagai upaya mencapai sasaran strategis yakni Peningkatan Pengawasan Wajib Pajak. Para pelaku usaha yang ingin mendapat izin dari Pemerintah Daerah setempat diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terlebih dahulu, dengan adanya KSWP menunjukkan bahwa pelaku usaha tersebut terdaftar sebagai wajib pajak dan kewajiban perpajakannya telah terpenuhi.
Maka dari itu, KP2KP Sidrap mengingatkan kembali kepada BPKD setempat untuk bersinergi dalam penerapan pelaksanaan KSWP untuk setiap permohonan perizinan dari Pemerintah Kabupaten sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Dengan begitu, di masa yang akan datang pelaksanaan KSWP serta pengawasan wajib pajak di wilayah Kapubaten Sidrap akan dapat berjalan dengan lancar.
- 15 views