
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili melaksanakan kunjungan kerja ke Inspektorat Kabupaten Luwu Timur (Jumat, 13/9). Kegiatan ini dilangsungkan dalam rangka koordinasi terkait pelaksanaan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan No. 85 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pengawasan terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak atas Belanja yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Perwakilan KP2KP Malili disambut langsung di ruang kerja Inspektur Kabupaten Luwu Timur. Dalam pertemuan ini, Kepala KP2KP Malili Samuel Nugroho Tri Utomo menyampaikan adanya aturan baru mengenai pengawasan terhadap kewajiban bendahara berkaitan dengan belanja yang bersumber dari APBD serta perlu diadakannya sosialisasi kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mengenai aturan ini.
Salam Latief, selaku Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Luwu Timur menyambut baik inisiatif KP2KP Malili mengenai sosialisasi ini. Ia menyadari bahwa sosialisasi ini penting, mengingat hal ini berkaitan erat dengan tugas dan fungsi Inspektorat sebagai pihak yang memiliki wewenang dalam pengawasan pengelolaan keuangan pemerintah daerah, serta diharapkan dapat membantu dalam optimalisasi penerimaan sektor perpajakan dari pemotongan dan pemungutan pajak oleh bendahara pemerintah daerah.
Selain untuk memberikan edukasi mengenai aturan perpajakan, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan mempererat kerja sama dengan instansi lain dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
- 65 views