Masih ada dari sebagian orang yang asing dengan PP 23, berapa tarifnya, dan bagaimana cara memenuhi kewajiban tersebut. Oleh dari itu KPP Pratama Tuban melaksanakan kegiatan penyebaran Leaflet UMKM 0,5% untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di sepanjang Jalan Basuki Rahmat Tuban, Selasa (8/10). Hal ini dilakukan sebagai bentuk sosialisasi kepada para Wajib Pajak (WP) Usahawan mengenai apa sih yang disebut dengan PP 23, bagaimana kewajibannya, dan apa manfaatnya.

Sesuai dengan PP 23 UMKM 0,5%, Peraturan Pemerintah ini diberlakukan mulai tanggal 1 Juli 2018. Tarif PPh yang dikenakan dalam Peraturan Pemerintah ini adalah sebesar 0,5% dan bersifat final. Siapa saja sebenarnya yang dapat memanfaatkan tarif final ini? Ya, mereka adalah WP yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 M dalam satu Tahun Pajak. Keuntungan dikenai PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah ini adalah WP dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan cara yang mudah dan sederhana.

Kegiatan dilakukan dengan megunjungi toko-toko seperti toko alat tulis, kedai kopi, warung makanan, toko penjualan pulsa dan handphone, dan lain-lain. Tujuannya adalah untuk mengedukasi WP dengan sosialisasi secara langsung secara bertahap mulai dari apakah mereka sudah mengenali PP 23 ini atau belum, dan jika sudah apakah kewajiban pembayaran dan pelaporannya telah dilakukan secara tepat waktu.

PP 23 ini sendiri mempunyai alasan mengapa dikeluarkan. Yang pertama adalah mendorong masyarakat berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal dengan cara memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada WP yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan diberikan jangka waktu tertentu. Dan yang kedua yakni memberikan keadilan kepada WP yang memiliki peredaran bruto tertentu yang telah mampu melakukan pembukuan, sehingga WP dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan. Jadi bermanfaat dan mudah sekali bukan?

Setelah kegiatan penyebaran Leaflet dilakukan, KPP Pratama Tuban juga memberikan kenang-kenangan atau souvenir khas KPP Pratama Tuban. “Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat semakin sadar akan kewajiban perpajakannya dan memberikan pengertian bahwa pajak itu sangat penting dan banyak sekali manfaatnya. Semoga semakin hari semakin banyak Wajib Pajak yang patuh," pungkas Totok Hari Prasastya, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.