
KPP Pratama Garut bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut menyelenggarakan Sosialisasi Aspek Perpajakan terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik (Kamis, 12/9). Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari sejak 11 September 2019 ini diikuti oleh sebanyak 122 Perwakilan Kepala Sekolah dari 39 SD dan 83 SMP serta 18 Fasilitator DAK di Kabupaten Garut.
Acara yang berlangsung mulai pukul 8.30 WIB di Aula KPP Pratama Garut ini dibuka dengan sambutan oleh Plh. Kepala Kantor Nailul Afieq. “Selama ini sekolah sudah menerima dan memanfaatkan Dana DAK untuk pembangunan sekolah. Melalui kegiatan sosialisasi ini kami mengimbau untuk selalu melaksanakan kewajiban yang timbul atas penggunaan Dana DAK, baik dalam aspek perpajakan maupun tertib administrasi sehingga dapat dipertanggungjawabkan di kemudian hari,” ucap Nailul Afieq.
Seperti yang telah diketahui, Dana Alokasi Khusus adalah dana yang bersumber dari APBN dan dialokasikan kepada daerah-daerah tertentu guna mendanai kegiatan khusus daerah. Di dalam Dana DAK yang disalurkan tersebut, sudah dianggarkan atau sudah mencakup pajak yang harus dibayarkan. Hal inilah yang ditekankan kepada peserta sosialisasi, bahwa dalam perencanaan pembelanjaan dana tersebut haruslah dianggarkan dahulu untuk pembayaran pajaknya sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak karena dananya sudah digunakan untuk belanja pembangunan sekolah. Para pengelola DAK mempunyai kewajiban untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakan diantaranya PPN dan Pajak Penghasilan.
Tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini untuk memperkuat pemahaman aspek perpajakan sehingga mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak pengguna dana DAK tersebut.
- 153 views