
Kanwil DJP Jakarta Khusus menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan terkait Pemeriksaan, Keberatan dan Hak dan Kewajiban Perpajakan kepada wajib pajak yang berdomisili di Bekasi dan sekitarnya. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari sejak 4 September 2019 di aula Kanwil DJP Jawa Barat II, Bekasi (Jumat, 6/9).
Sejumlah 293 wajib pajak hadir dalam acara yang berlangsung selama tiga hari. Peserta kegiatan merupakan wajib pajak yang terdaftar di KPP Penanaman Modal Asing Satu, KPP Penanaman Modal Asing Dua dan KPP Penanaman Modal Asing Empat. Wajib pajak yang hadir didominasi oleh perusahaan yang bergerak dalam industri kimia dan karet, industri otomotif dan industri tekstil.
Materi dalam edukasi disampaikan oleh Kepala Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan Suhendra, Kepala Seksi Keberatan Banding IV Sirmu, dan Kepala Seksi Bimbingan Pengawasan S. Sentot Wardoyo. Tim Penyuluh Kanwil DJP Jakarta Khusus tersebut menyampaikan materi mengenai tata cara pemeriksaan, tata cara pengajuan keberatan dan banding, serta tata cara pemenuhan hak dan kewajiban wajib pajak.
Antusiasme wajib pajak selama penyelenggaraan kegiatan ini terlihat dari banyaknya pertanyaan dan tanggapan yang disampaikan. Tujuan diselenggarakannya acara ini adalah untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak terhadap ketentuan perpajakan, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
- 68 views