
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melaksanakan sosialisasi peraturan baru yaitu PMK No. 85/PMK.03/2019 tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak yang Bersumber dari APBD (Senin, 30/9). Sosialisasi diakadan di ruang rapat Kantor Badan Keuangan Umum Daerah dan diikuti oleh sebanyak 72 bendahara pengeluaran di wilayah Kabupaten Pinrang.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menekankan kembali kewajiban perpajakan bendahara pengeluaran yang dananya bersumber dari APBD untuk menyampaikan Daftar Transaksi Harian (DTH) dan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui SIKD, apabila tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya maka Menteri Keuangan dapat melakukan penundaan penyerahan DBH atau DAU untuk bulan atau periode berikutnya.
Sosialisasi dimulai pada pukul 10.00 WITA, diawali dengan do'a dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Setelah itu dibuka dengan sambutan oleh Kepala Badan Keuangan Umum Daerah (BKUD) Kabupaten Pinrang H. Islamuddin, S.H, M.H dan sambutan dari Kepala KPP Pratama Parepare Yusan Jubiantara.
Materi sosialisasi dipaparkan oleh Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Parepare Nugroho Rio Adhi Kushanato didampingi Account Representative KPP Pratama Parepare Saparuddin. Pemateri juga mengingatkan kembali mengenai pembuatan billing agar menggunakan akun bendahara dalam membuat e-billing karena tugasnya selaku pemungut pajak. Pemateri memberi kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan pendapat atau memberikan pertanyaan terkait materi yang belum dipahami.
Sosialisasi ini diikuti dengan antusias oleh para peserta karena hal ini dapat menjadi kesempatan untuk belajar lebih dalam mengenai kewajiban perpajakannya sebagai bendahara sehingga tidak ada kekeliruan, dan pekerjaan yang sehubungan dengan hak dan kewajiban perpajakan menjadi optimal.
- 123 views