Pemerintah Kabupaten Madiun, dalam hal ini Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun terus mempererat sinergi dengan KPP Pratama Madiun. Hal ini terlihat saat Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun mengadakan sosialisasi Kebijakan Kemetrologian dan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) Tahun Anggaran 2019, KPP Pratama Madiun turut ambil bagian dengan mengisi materi perpajakan pada acara tersebut.

Acara Sosialisasi bertempat di Balai Latihan Kerja (BLK) Caruban, Kabupaten Madiun (Selasa, 1/10). Sebanyak 58 peserta yang merupakan para pedagang dari wilayah Kecamatan Mejayan, Caruban hadir di acara tersebut. Sementara narasumber yang dihadirkan di antaranya Ketua FKUB Kabupaten Madiun, perwakilan Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional II Yogyakarta, perwakilan UPT Perlindungan Konsumen Kediri, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, perwakilan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya dan perwakilan KPP Pratama Madiun.

Narasumber dari KPP Pratama Madiun Priyo Prabowo menyampaikan materi mengenai hak dan kewajiban perpajakan. Tidak lupa juga disampaikan materi mengenai penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final menjadi 0,5% yang merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah dalam rangka memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, Priyo berharap kepada para peserta yang sebagian besar sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak ini, agar semakin paham akan hak dan kewajiban perpajakannya sehingga bisa berkontribusi pada bangsa dan negara dengan cara membayar pajak secara baik dan benar.