Menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Keapala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II dengan Bupati Lamongan pada Mei lalu, KPP Pratama Lamongan melaksanakan Perjanjian Kerjasama (PKS) pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Bertempat di Kantor DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lamongan, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo 57 Lamongan, ditandatangani perjajian antara dua belah pihak (Selasa, 1/10).

Kepala KPP Pratama Lamongan, Anis Yudiono selaku pihak pertama dan Agus Cahyono Kepala DPMPTSP Kabupaten Lamongan selaku pihak kedua menyepakati perjanjian kerjasama Pelaksanaan Program KSWP dalam Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Lamongan. Dalam salah satu butir pasal menyebutkan bahwa ruang lingkup perjanjian meliputi kapasitas dan peran serta dalam KSWP, pemanfaatan data KSWP, dan sosialisasi perpajakan.

"Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dimaksudkan untuk kepentingan negara. Mudah-mudahan dengan PKS KSWP ini menjadi manfaat untuk keduabelah pihak, baik Pemerintah Kabupaten Lamongan maupun Direktorat Jenderal Pajak," jelas Agus dalam sambutannya sebelum penandatanganan.

Anis Yudiono menambahkan, "Perjanjian Kerjasama ini merupakan salah satu kewajiban yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, serta dikuatkan oleh Peraturan Menteri Keuangan. Tujuannya adalah untuk memperkuat sinergi serta penguatan basis data kedua pihak."

Dalam proses perizinan dan non perizinan di Kabupaten Lamongan harus melalui Konfirmasi Status Wajib Pajak, antara lain validitas Nomor Pokok Wajib Pajak dan pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunana selama dua tahun berturut-turut.

Selain itu, PKS ini juga membuka pertukaran dan sinkronisasi data antara Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan KPP Pratama untuk optimalisasi penerimaan pajak, baik pajak daerah maupun pajak pusat.(AP)