
Dialog interaktif perpajakan di bulan September 2019 kali ini mengangkat tema 'Memahami Pajak Dana Desa' (Jumat, 13/9). Hal ini disesuaikan dengan banyaknya pertanyaan para bendahara desa tentang bagaimana menghitung pajak atas penggunaan dana desa. Ispon Asep Yurano dan Erste Listyo Wiyono menjadi narasumber dalam kesempatan kali ini. Dialog interaktif perpajakan dilaksanakan dua kali dalam sebulan pada Jumat minggu pertama dan minggu ketiga mulai pukul 13.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Namun dikarenakan suatu hal, kali ini harus diundur pada Jumat minggu kedua. Hal ini berteparan pula dengan rencana sosialisasi ke beberapa kecamatan di Kabupaten Lamongan bekerja sama dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Lamongan yang akan dilaksanakan minggu keempat September sampai dengan awal Oktober 2019. Sejumlah 18 kecamatan akan dilaksanakan sosialisasi pajak dana desa.
Dana desa menjadi program pemerintah, dengan nilai saat ini rata-rata lebh dari satu miliar perdesa. Dalam dana desa terdapat aspek perpajakan yang harus dipenuhi. Ada beberapa desa yang pembayaran serta pelaporan pajak belum terpenuhi dengan benar. Hal ini mungkin dikarenakan pemahaman atas kewajiban perpajakan dana desa. Pajak atas dana desa meliputi Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, PPh Final, dan PPN.
Muzari dari Laren menanyakan, "Bagaimana aturan perpajakan atas belanja barang dari dana desa?" Erste menimpali, "Atas belanja barang ada 3 ketentuan. Yang pertama jika nilainya kurang dari 1 juta maka tidak terutang PPN dan tidak terutang PPh Pasal 22. Jika di atas 1 juta sampai dengan 2 juta dikenakan PPN. Untuk belanja 2 juta ke atas maka terutang PPh Pasal 22 dan PPN."
Dijelaskan pula bahwa pembangunan sarana dan prasarana di desa yang dikerjakan secara swadaya maka tidak terdapat PPh atas konstruksi. Atas pembelanjaan barang maka akan terhutang seperti PPh Pasal 22 dan PPN seperti yang dijelaskan sebelumnya. Nurul dari Trepan menanyakan apakah dana desa yang dikenakan atas pembelian barang saja. Asep menjelaskan bahwa selain pembelian barang, atas pembelian jasa juga terutang PPh Pasal 23, untuk pemberian gaji dan tunjangan aparat desa dikenakan PPh Pasal 21 dengan ketentuan.
Erste menjelaskan bahwa betapa pentingnya pengelolaan dana desa secara benar, termasuk dalam pengelolaan kewajiban perpajakannya Hal ini demi ketertiban administrasi, serta menghindari adanya konsekuensi hukum apabila terjadi penyalahgunaan dana desa.(AP)
- 1842 views