Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Pengurus Daerah Kabupaten Mojokerto mengundang KPP Pratama Mojokerto untuk berdiskusi bersama dan berbagi edukasi tentang validasi bukti penyetoran pajak (19/9). Acara dimulai pukul 11.00 sampai dengan 14.00 bertempat di XOW Resto Mojokerto. Sekitar 50 PPAT hadir dalam acara tersebut.

Acara dibuka oleh Anggia selaku ketua IPPAT Kabupaten Mojokerto dan Iswahyudi selaku Kepala Seksi  Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Mojokerto. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan paparan materi tentang tata cara penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan yang serting disebut dengan validasi SSP yang disampaikan oleh Udi Nugroho Fungsional Penilai PBB KPP Pratama Mojokerto.

Kemudian acara ditutup dengan sesi tanya jawab. Para peserta antusias bertanya dan berdiskusi mengenai masalah-masalah yang sering terjadi di lapangan ketika mengajukan permohonan validasi. Menurut salah satu peserta, masalah yang sering timbul adalah para PPAT merasa berkas yang mereka ajukan sering dikembalikan oleh pihak KPP Pratama Mojokerto karena timbul nilai pajak kurang bayar yang masih harus dilunasi.

Setelah mengikuti acara diskusi bersama ini, maka para PPAT Kota dan Kabupaten Mojokerto menjadi lebih paham tentang proses penelitian formal dan penelitian material yang dilakukan oleh tim KPP Pratama Mojokerto.