Perkuat Ekonomi Nasional, Pemerintah Rancang Payung Hukum Baru Pajak

Dilatar belakangi oleh perlambatan ekonomi, stagnansi perekonomian Indonesia, serta belum optimalnya daya saing investasi di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Keuangan khususnya Ditjen Pajak sedang merancang suatu perangkat Undang-undang (UU) Perpajakan untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus atau dikenal dengan istilah Omnibus Law.
Perancangan payung hukum baru pajak ini tidak akan menganggu proses revisi UU KUP, UU PPh, dan UU PPN yang juga tetap dilaksanakan secara komprehensif.
Perancangan ini juga memiliki lima tujuan dasar. Yaitu: (1) meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan atraktif bagi investor, (2) meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, (3) meningkatkan kepastian hukum dan mendorong minat WNA untuk bekerja di Indonesia yang dapat mendorong alih keahlian dan pengetahuan bagi peningkatan kualitas SDM Indonesia, (4) mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak, dan (5) menciptakan keadilan berusaha antara pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri.
Meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan atraktif bagi investor sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia diusahakan dengan meningkatkan pendanaan investasi, penerapan sistem pajak yang lebih baik, dan menempatkan fasilitas ke dalam UU Pajak.
Peningkatan pendanaan investasi dilakukan dengan pengaturan tarif PPh, yaitu dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara bertahap dari 25% menjadi 22% di Tahun Pajak 2021 dan Tahun Pajak 2022 serta menjadi 20% mulai Tahun Pajak 2023, serta pengurangan tarif PPh Badan Wajib Pajak Go Public yang baru terdaftar di bursa sebesar 3% lebih rendah dari tarif normal dan berlaku selama 5 tahun. Selain itu, untuk meningkatkan pendanaan investasi dilakukan dengan penghapusan PPh atas dividen dari dalam negeri dan luar negeri.
Adapun penerapan sistem pajak yang lebih baik diupayakan dengan penentuan WNI atau WNA sebagai Subyek Pajak Dalam Negeri berdasarkan time test keberadaan di Indonesia, yaitu lebih dari 183 hari bagi SPDN (Subjek Pajak Dalam Negeri) dan maksimal 183 hari untuk SPLN (Subjek Pajak Luar Negeri).
Adapun penempatan fasilitas ke dalam UU Pajak direncanakan dengan: (a) pengurangan/ pembebasan PPh (tax holiday), (b) Pengurangan penghasilan bruto (super deduction), (c) pemberian fasilitas PPh di kawasan ekonomi khusus, dan (d) PPh atas SBN di pasar internasional.
Selanjutnya mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela diupayakan dengan relaksasi ketentuan Pajak Masukan (PM) yang dapat dikreditkan yang saat ini belum bisa dikreditkan. PM yang direlaksasikan meliputi : (a) PM perolehan BKP/JKP sebelum dikukuhkan sebagai PKP dapat dikreditkan sesuai bukti Faktur Pajak yang dimiliki, (b) PM tidak dilapor di SPT dan ditemukan saat pemeriksaan dapat dikreditkan sesuai bukti Faktur Pajak yang dimiliki, (c) PM ditagih dengan ketetapan pajak dapat dikreditkan sebesar pokok pajak, serta (d) PM perolehan BKP/JKP sebelum PKP melakukan penyerahan terutang PPN dapat dikreditkan sepanjang terdapat LB di suatu masa pajak. Lebih bayar dikompensasi ke masa berikutnya dan dapat dimintakan restitusi di akhir tahun buku.
Peningkatan kepatuhan wajib pajak secara sukarela diupayakan pula dengan pengaturan ulang sanksi administratif perpajakan. Meliputi:
- Sanksi bunga atas kekurangan bayar karena pembetulan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sekarang 2% per bulan dari pajak kurang dibayar menjadi (suku bunga acuan + 5%)/ 12. Besaran bunga per bulan dan denda ditetapkan Menkeu;
- Sanksi bunga atas kekurangan bayar karena penetapan (SKP) yang sekarang 2% per bulan dari pajak kurang dibayar menjadi sanksi per bulan = (suku bunga acuan + 10% ) / 12 Besaran bunga per bulan dan denda ditetapkan Menkeu;
- Sanksi denda bagi PKP yang tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tidak tepat waktu yang sekarang 2% menjadi 1% dari Dasar Pengenaan Pajak.
- Sanksi denda bagi Pengusaha yang tidak lapor usaha untuk dikukuhkan menjadi PK yang saat ini tidak ada sanksi administrative menajdi 1% dari Dasar Pengenaan Pajak. Hal ini untuk kesetaraan dengan Pengusaha Kena pajak (PKP) yang tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tidak tepat waktu.
Terakhir, payung hukum pajak baru tersebut juga diharapkan menciptakan keadilan berusaha antara pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri dengan pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik.
Untuk itu perlu adanya level playing field pemajakan atas transaksi perdagangan konvensional dan elektronik di tingkat: (a) pemungutan dan penyetoran PPN atas impor barang tidak berwujud dan jasa, dan (b) Pengenaan pajak atas penghasilan terkait dengan transaksi elektronik yang dilakukan di Indonesia oleh SPLN yang tidak memiliki physical presence di Indonesia.
Langkah strategis ke depan Pemerintah ini perlu didukung oleh segenap masyarakat Indonesia guna memperkuat ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi kita bersama.
- 3662 views