Puluhan Pendamping UMKM Jabar Juara mendatangi Kanwil DJP Jawa Barat I, Jl. Asia Afrika No. 114 Bandung (Rabu, 28/8). Mereka berkumpul untuk mengikuti Edukasi dan Dialog Perpajakan yang diselenggarakan Kanwil DJP Jawa Barat I.

Kepala Bidang P2humas Kanwil DJP Jawa Barat I Reny Ravaldini mengatakan, mereka dikumpulkan untuk memberikan pemahaman dan penyiapan SDM para pendamping dalam membantu pelaku usaha UMKM untuk lebih meningkatkan kepatuhan perpajakan.

"Selama ini masih ada persepsi di masyarakat yang keliru atau tidak tepat terkait perpajakan. Hal ini menyebabkan masih banyak masyarakat yang tidak patuh dan menjadi free rider. Edukasi dan dialog perpajakan ini untuk menyamakan persepsi dari para pendamping yang tugasnya selain menyiapkan UMKM untuk naik kelas, juga patuh dalam perpajakannya," ujarnya.

Ia berharap, melalui kegiatan tersebut, pendamping UMKM bisa memberikan solusi dari beragam persoalan yang selama ini mengganjal pelaku usaha UMKM untuk patuh pajak.

Sementara itu, Koordinator Pendamping UMKM Wilayah Priangan Barat Kartikowati Djoharijah mengatakan bahwa pendampingan merupakan bagian dari Program UMKM Naik Kelas atau UMKM Juara Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat. “Untuk Wilayah Bandung Raya ada 70 pendamping UMKM,” kata wanita yang akrab disapa Ati itu.

Kegiatan yang berlangsung sejak siang sampai sore itu menghadirkan dua penyuluh perpajakan, Balimin dan Jaka Prayoga Hamzah. “Pada prinsipnya, ada empat hal yang harus diketahui setiap pengusaha tentang kewajiban pajak UMKM, siapa yang menjadi subjek pajaknya, apa yang menjadi objek pajaknya, berapa tarif pajaknya, dan bagaimana tata caranya. Jika sudah memahami empat hal ini, saya yakin setiap pelaku UMKM akan dapat menunaikan kewajiban perpajakannya secara mandiri,” ungkap Balimin.

Dalam kesempatan ini, Kepala Subbagian Bantuan Hukum, Pelaporan, dan Kepatuhan Internal Sahat Jansen menyampaikan materi Wistleblowing System (WBS).  Menurut Sahat, sistem pengelolaan pengaduan itu tak hanya ditujukan untuk pegawai saja. “Pegawai atau masyarakat bisa menjadi pelapor (Wistleblower) atas pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawai DJP. Kami menyediakan 6 saluran pengaduan yang bisa digunakan,” ungkap Sahat.

Keenam  saluran itu adalah helpdesk Direktorat Kitsda, Saluran Telpon 021-52970777, surat tertulis kepada Dirjen Pajak, Direktur Kitsda, Direktur P2Humas, atau Direktur Gakkum Pimpinan Unit Vertikal, surat elektronik ke pengaduan@pajak.go.id atau melalui kring pajak 1500 200. Satu saluran lagi yaitu melalui SIKKA hanya diperuntukkan untuk pelapor yang berstatus pegawai DJP.

“Identitas pelapor dirahasiakan. Kecuali pelapor meminta atau memilih untuk tidak dirahasiakan identitasnya. Jadi, Bapak dan Ibu jangan segan melapor kepada kami melalui saluran-saluran itu jika menemui pelanggaran pegawai,” pungkasnya.  (HP)