Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mamasa terlihat sangat ramai karena dipadati oleh karyawan honorer dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah, Kecamatan, Desa dan dinas pemerintahan di wilayah Kabupaten Mamasa (Rabu, 28/8). Kehadiran karyawan honorer ini tidak lain adalah untuk mendaftarkan diri untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Diwajibkannya karyawan honorer untuk memiliki NPWP dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mamasa merupakan lanjutan dari peraturan baru mengenai pengangkatan karyawan honorer yang berubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan menjadi PPPK, pegawai berhak atas gaji, tunjangan, cuti, dan pengembangan kompetensi, hampir sama dengan hak yang dimiliki Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya saja terdapat perbedaan masa kerja yaitu PNS bekerja sampai masa pensiun sementara PPPK hanya selama kontrak.

Perubahan cara pengangkatan karyawan honorer ini berdampak pula dengan kewajiban mereka sebagai wajib pajak. Pemda Kabupaten Mamasa menganggap dengan hak-hak yang dimiliki sudah hampir sama dengan PNS, maka kewajiban ber-NPWP juga perlu dipenuhi untuk urusan administrasi dalam penggajian.