
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau mengadakan Seminar Sinergitas Zakat dan Pajak dalam Meningkatkan Perekonomian Umat Islam di Provinsi Riau di Hotel Batiqa, Pekanbaru (23/8). Seminar tersebut mengangkat isu peningkatan peran umat islam dalam mengentaskan kemiskinan di Provinsi Riau melalui zakat dan pajak.
Apabila para pembayar zakat (muzakki) menyalurkan zakat melalui lembaga-lembaga penerima zakat yang disahkan oleh pemerintah maka dana umat tersebut dapat didistribusikan secara tepat sasaran dan dikelola dengan baik dibanding dengan diserahkan langsung kepada orang-orang yang belum tentu masuk sebagai kategori penerima zakat (mustahiq). “Zakat yang dibayarkan oleh para muzakki kepada Badan Amil Zakat akan memberikan nilai tambah kepada mustahiq yang menerimanya,” ucap Erwin, pengurus BAZNAS Provinsi Riau.
Seminar yang dihadiri oleh para perwakilan BAZNAS se-provinsi Riau, akademisi dan pengusaha muslim tersebut diwarnai dengan pertanyaan seputar bagaimana kalau zakat yang dibayarkan oleh muzakki se-indonesia apabila dimaksimalkan apakah bisa mengurangi kebutuhan penerimaan dari sektor perpajakan sebagai sumber pendapatan negara, sehingga dapat mengurangi pajak yang mereka tanggung.
Pertanyaan tersebut dijawab oleh Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau bahwa zakat yang dibayar kepada badan/lembaga yang disahkan oleh pemerintah tidak dapat dijadikan pengurang pajak terutang (kredit pajak), namun dapat menjadi faktor pengurang penghasilan bruto wajib pajak dalam menghitung penghasilan kena pajak. "Zakat adalah wujud ketaatan kepada agama sedangkan pajak merupakan wujud ketaatan kepada negara (ulil amri) dan zakat sudah ada yang berhak menerimanya. Pembangunan fasilitas umum, subsidi, dan belanja negara tidak dapat menggunakan uang zakat, di sana lah fungsi pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak," pungkas Agus.
- 58 views