
Dialog interaktif perpajakan kali ini mengambil tema, 'Sanksi Pajak, Bagaimana Menghindarinya' di Radio Mahkota 90.5 FM Babat, Lamongan (Jumat, 23/8). Erste Listyo Wiyono dan Asep Ispon Yurano sebagai narasumber dari KPP Pratama Lamongan. Seperti jadwal sebelum-sebelumnya, On Air dimulai pukul 13.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Materi sanksi perpajakan disampaikan mulai dari sanksi-sanksi terkecil, sampai dengan sanksi pidana. Misalnya atas keterlambatan pelaporan dapat dikenakan sanksi denda 100 ribu rupiah perbulan. Sanksi pidana berupa denda pidana, pidana kurungan sampai dengan pidana penjara dapat diberikan kepada wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan), tidak mengisis dengan benar, memberikan dokumen palsu, serta tidak menyetor pajak yang telah dipotong.
"Jika saya terlambat menyampaikan SPT Tahunan satu hari, apakah dendanya sama dengan satu tahun?" tanya Siti di Kedungpring, Lamongan. "Untuk denda keterlambatan pelaporan, terlambat satu hari atau satu tahun dikenakan denda yang sama. Sedangkan atas keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi bunga 2% perbulan," jelas Asep merespon pertanyaan Siti.
Hendra dari Maduran menyampaikan pertanyaan, "Saya sebagai pegawai, sudah dipotong oleh pemberi kerja, kenapa saya masih kena denda atas pelaporan SPT Tahunan." Erste menerangkan bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan mengikat kepada masing-masing wajib pajak, sehingga meskipun sudah dibayar oleh pemberi kerja tetap wajib melaporkan agar tidak dikenakan sanksi denda.
Kegiatan dialog interaktif melalui siaran Radio Mahkota FM, Babat rutin dilaksanakan oleh KPP Pratama Lamongan dua kali dalam sebulan dengan tema yang berbeda-beda. Hal ini dalam rangka memberikan edukasi serta informasi yang dibutuhkan wajib pajak di wilayah Lamongan, dan sebagian Kabupaten Tuban, Bojonegoro, dan Jombang. (AP)
- 143 views