
KPP Pratama Sidoarjo Selatan kali ini berkesempatan mengadakan Sharing Session Peraturan Perpajakan Wajib Pajak Bidang Usaha Real Estate di Aula KPP Pratama Sidoarjo Selatan (14/8). 38 peserta berhasil dikumpulkan pada kegiatan ini. Pemateri pada kegiatan kali ini adalah kepala seksi pengawasan dan konsultasi II, Agus Subagio. Beliau memaparkan berbagai peraturan perpajakan dalam bidang real estate dan memberikan contoh-contoh kasus yang biasa terjadi dalam proses bisnis usaha serta cara menanganinya.
Agus menjelaskan bahwa ada empat elemen dalam usaha Real Estate yaitu Perijinan, Pengadaan Tanah, Konstruksi, Pemasaran. Agus juga memaparkan mengenai Objek Pajak, Tarif-tarif Pajak Penghasilan atas Jual Beli Tanah dan/atau Bangunan, serta Objek Pajak yang dikecualikan. Adapun Objek Pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 yaitu :
- Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah/bangunan melalui : Penjualan, Tukar Menukar, Pelepasan Hak, Penyerahan Hak, Lelang, Hibah, Waris, Cara lain yang disepakati kedua belah pihak.
- Perjanjian pengikatan jual beli atas tanah/bangunan beserta perubahannya antara penjual dan pembeli.
Sedangkan pengecualian dari Objek Pajak meliputi :
- Orang Pribadi yang mengalihkan dengan nilai kurang dari Rp 60 juta.
- Hibah dari Orang Pribadi kepada keluarga sedarah/semenda, badan agama, sosial, yayasan, koperasi atau orang pribadi Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM).
- Hibah dari Badan kepada Badan agama, sosial, yayasan, koperasi atau orang pribadi UMKM.
- Pengalihan karena waris.
- Badan ke Badan dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran usaha.
- Orang Pribadi/Badan dalam rangka perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN).
- Orang Pribadi/Badan bukan Subjek Pajak.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab, peserta sangat antusias dalam kegiatan ini, terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada pemateri.
- 1994 views