
Pengusaha Kena Pajak (PKP) KPP Pratama Sidoarjo Selatan diberikan penyuluhan mengenai hak dan kewajiban perpajakan di Aula KPP Pratama Sidoarjo Selatan (Senin, 29/07). Acara ini berlangsung hingga 30 Juli 2019. Peserta Penyuluhan adalah Wajib Pajak yang baru dikukuhkan sebagai PKP pada tahun 2019. Dua materi yang disampaikan yaitu hak dan kewajiban perpajakan PKP serta e-Faktur dan simulasi pengguna aplikasinya.
Pemateri pertama Mahrus Arifuddin, Account Representative Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan memaparkan hal-hal terkait dengan kewajiban yang harus dipenuhi oleh PKP. Mahrus menjelaskan bahwa PKP diwajibkan untuk melaporkan SPT Masa PPN sejak dikukuhkan sebagai PKP meskipun belum ada transaksi atau nihil. Dan untuk pelaporan SPT Masa PPN, saat ini sudah diwajibkan untuk menggunakan e-filling sehingga Wajib Pajak semakin mudah untuk melaporkan kapanpun dan dimanapun.
Materi kedua disampaikan oleh Angga Burhani Fajar, Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi I yang menjelaskan tentang e-Faktur dan simulasi penggunaan aplikasinya. Sebelum menggunakan aplikasi Angga memastikan bahwa peserta telah menyiapkan laptop dengan spesifikasi RAM minimal 3 GB dan mempunyai OS Windows, NPWP, password e-Faktur, kode aktivasi serta Passphrase.
Selanjutnya, peserta dipandu untuk meng-instal aplikasi, membuat database serta cara menerbitkan faktur pajak. Tahap demi tahap penggunaan aplikasi dijelaskan secara detail sehingga Wajib Pajak yang belum pernah membuat faktur pajak dapat memahaminya secara rinci.
Kepala KPP Pratama Sidoarjo Selatan, Ayu Norita Wuryansari dalam sambutannya berpesan kepada para peserta untuk selalu melaporkan dan membayar pajaknya secara benar dan tepat waktu agar terhindar dari denda atau sanksi administrasi.
- 7012 views