
Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Kanwil DJP Jakarta Pusat bertempat di Aula Kanwil DJP Jakarta Pusat menyelenggarakan kegiatan pelatihan tata cara layanan izin riset melalui aplikasi e-riset (Kamis, 1/8). Peserta pelatihan adalah seluruh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal (Kasuki) bersama satu orang staf KPP Pratama yang menanggani permohonan izin riset di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Pusat.
Acara dimulai pukul 13.30 WIB yang dipandu oleh Dwi Rahma Zulaecha selaku Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jakarta Pusat, dalam paparannya dijelaskan bahwa saat ini sudah ada aplikasi berbasis elektronik yang digunakan untuk pengajuan permohonan riset yang di ajukan oleh mahasiswa maupun masyarakat umum secara online yang diberi nama aplikasi e-riset.
Adapun latar belakang dikembangkan aplikasi e-riset adalah untuk perbaikan good corporate governance, upaya membangun lingkungan riset perpajakan, meningkatkan manajemen layanan izin riset, dan mewujudkan riset sebagai salah satu kanal edukasi kesadaran pajak.
Dengan adanya revisi atas SE no. 23/PJ/2012, pemberian izin riset berubah dari manual menjadi online melalui aplikasi e-riset. Periset melakukan registrasi akun dan permohonan pengajuan izin riset di halaman https://eriset.pajak.go.id, yang saat ini sedang dilakukan uji coba aplikasi mulai 1 Agustus 2019 s.d. 31 Desember 2019. Dalam ND-724/PJ.09/2019 yang dimaksud periset adalah mahasiswa semua jenjang pendidikan, perorangan selain mahasiswa, kelompok, badan dan/atau lembaga.
Di dalam Aplikasi e-riset dibagi Unit Kerja pemroses permohonan yaitu Direktorat P2Humas untuk periset mahasiswa (semua strata) dengan objek riset di lingkungan KPDJP dan UPT , mahasiswa jenjang pendidikan Strata-2 (S2) danStrata-3 (S3), periset kelompok, badan, lembaga, perorangan selain mahasiswa, sedangkan unit kerja Kanwil DJP untuk periset mahasiswa jenjang pendidikan selain S2 dan S3 dengan objek riset dibawah wilayahnya.
Periset saat mau mangajukan permohonan harus mengupload syarat permohonan izin riset antara lain surat keterangan atau pengantar dari badan, lembaga, sponsor, perguruan tinggi, atau membuat surat pernyataan melaksanakan riset secara mandiri, proposal riset, dan surat pernyataan bermeterai bersedia menyerahkan hasil riset ke DJP. Untuk selain mahasiswa ditambahkan syarat Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak bagi yang sudah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk dua tahun pajak terakhir bagi yang sudah mempunyai kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan bukti lunas dari tunggakan pajak, dapat berupa Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang diperoleh melalui aplikasi e-KSWP yang dapat diakses melalui https://djponline.pajak.go.id
Di dalam ketentuan baru ini ada beberapa jenis permohonan izin riset yang bisa diajukan ke DJP, misalnya permohonan data riset, survey, narasumber wawancara atau narasumber diskusi kelompok terpimpin (DKT). Sesuai dengan ketentuan izin riset berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkannya surat izin riset dan dapat diperpanjang sebelum berakhirnya izin riset.
Dalam pelatihan ini juga dilakukan uji coba aplikasi e-riset yang dibawakan oleh Akmal fawzi pelaksana di Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jakarta Pusat, dilanjutkan dengan tanya jawab dengan para peserta pelatihan.
Tepat Pukul 15.00 WIB acara pelatihan tata cara layanan izin riset melalui aplikasi e-riset di tutup. Seksi Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jakarta Pusat akan memberikan konsultasi dan monitoring di KPP Pratama atas permohonan izin riset yang masuk dilingkungan Kanwil DJP Jakarta Pusat.
- 6229 views